Hotman Paris Sorot Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bandingkan dengan Sistem Bagi Hasil ke Pemda

Hotman Paris protes kebijakan pajak hiburan naik 40 persen. Ia mengunggah komentar netizen bahwa pajak hiburan 40 persen tak ubahnya sistem bagi hasil.

oleh Wayan Diananto diperbarui 18 Jan 2024, 14:00 WIB
Hotman Paris protes kebijakan pajak hiburan naik 40 persen. Ia mengunggah komentar netizen bahwa pajak hiburan 40 persen tak ubahnya sistem bagi hasil. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta Selain Inul Daratista, Hotman Paris juga bersuara lantang memprotes kebijakan pajak hiburan naik 40 persen. Ia mengunggah komentar netizen bahwa pajak hiburan 40 persen tak ubahnya sistem bagi hasil dengan Pemerintah.

Tangkapan layar komentar netizen soal pajak hiburan dan sistem bagi hasil diunggah di akun Instagram terverfikasi, Rabu (17/1/2024), disertai ulasan soal pajak 40 persen rupanya dipungut dari gross income.

Waduh 40 persen dari Gross Income untuk Pemda! Bukan haknya pemerintah pusat! Ini sama aja Pemda jadi Pemilik perusahaan! Bukan lagi sekadar pajak bahkan lebih kejam dari bagi hasil!” cuit Hotman Paris.

Presenter program Hotroom lantas menyebut, pengusaha masih harus membayar pajak penghasilan atau PPh sebesar 20 persen dari keuntungan. Inilah yang bikin Hotman Paris makin pusing.

 


Perkara Pajak Penghasilan 20 Persen

Unggahan Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Pengusaha juga harus bayar Pajak penghasilan Pph 20 persen dari keuntungan! Pemda 40 persen dari Gross income!” ulas pengacara kelahiran Laguboti, Sumatra Utara, 20 Oktober 1959.

Yg diuntungkan bukan pemerintah pusat tapi yg nagih pajak 40 persen pemda dari usaha kerakyatan dgn lapangan kerja jutaan pekerja gaji sekitar UMR.. waduh ini bukan pajak namanya: Jadi kalo bill nya 10jt Customer harus bayar 14jt,” Hotman Paris menyambung.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Jaring Pengaman Penyerap Naker

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Dalam unggahan berikutnya, ia mengutip pernyataan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, merespons kebijakan pajak hiburan naik di kisaran 40 sampai 75 persen.

Hotman Paris mengutip bahwa kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Pasalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.


Jasa Hiburan Itu Padat Karya

Unggahan Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Berikut pernyataan Hariyadi Sukamdani, kami lansir dari status teks Hotman Paris yang diunggah di akun Instagram terverifikasinya kemarin. Hariyadi Sukamdani menyampaikan ini dalam dialog di Programa 3 Radio Republik Indonesia (RRI).

 

“Yang menjadi kenyataan di lapangan jasa hiburan itu padat karya, banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilan nya juga tidak terlalu terampil ini jumlah nya besar kerja disini. Tentu ini adalah jaring pengaman.”

 

 

Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya