Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara soal penyebab tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (5/1) lalu.
Menhub mengaku, hingga saat ini pihaknya dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum mendapatkan hasil pasti penyebab kecelakaan kereta api tersebut.
Advertisement
"Apa yang kita lakukan adalah kami Kementerian Perhubungan bersama KNKT sudah melakukan satu observasi terkaitan dengan kecelakaan yang ada di Bandung dan juga yang ada di Tanggulangin Jawa Timur. Dari apa yang kita amati sementara ini memang KNKT belum memberikan suatu results," kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Namun, terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu. Salah satunya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Bahwa ada satu kemungkinan ada kesalahan teknis pelanggaran SOP berarti faktor manusia dan hal-hal lain yang sedang kita identifikasi," ujarnya.
Laporan ke Jokowi
Adapun, Menhub mengaku telah memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Kecelakaan dua KA tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan tiga usulan untuk jangka pendek dalam tindak lanjut penyelesaiannya.
"Di luar konteks itu kami sudah memberikan laporan pada presiden bahwa berkaitan dengan kecelakaan itu. Ada tiga usulan yang kita usulkan," katanya.
Usulan pertama, yakni melakukan reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) di KA. Kedua, melakukan perombakan organisasi di internal Kemenhub.
"Kementerian Perhubungan sudah dilakukan perombakan organisasi dan kami sedang membuat SOP-SOP baru berkaitan dengan hal-hal yang tidak mungkin terjadi," jelasnya.
Evaluasi Sistem Single Track
Sejalan dengan usulan kedua, Kemenhub juga akan mengevaluasi sistem Single Track yang selama ini masih terdapat di beberapa daerah. Upaya itu dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi.
Usulan ketiga, Kemenhub akan mengevaluasi sistem persinyalan dalam operasional KA, lantaran hingga kini masih terdapat sinyal yang diperoleh secara manual.
"Berkaitan dengan sinyal masih ada beberapa sinyal itu manual, dan wawancaranya Tahun Anggaran ini kita akan selesaikan semua berkaitan dengan sinyal khususnya di Jawa, tetapi untuk double track untuk sisa negara itu akan selesai pada bulan Mei," pungkasnya.
Advertisement
Rentetan Kecelakaan Kereta Api di Awal 2024, Apa yang Salah?
Kementerian Perhubungan tengah berupaya untuk mencari solusi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Mulai dari kecelakaan kereta api hingga kejadian di perlintasan sebidang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menegaskan pihaknya melakukan evaluasi terhadap berbagai kejadian yang ada. Pihaknya pun tengah merumuskan sejumlah solusi kedepannya.
"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," kata Risal ditulis, Selasa (16/1/2024).
Beberapa kecelakaan yang melibatkan kereta api diantaranya, insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin, adanya tabrakan kereta dengan mobil pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada Jumat, 5 Januari 2024 di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peningkatan Rel Kereta Api
Risal mengungkap pihaknya terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api. Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon - Purwokerto - Yogya - Solo - Madiun - Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor - Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong - Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).
Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024.
Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah agar pada tahun 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
“Jika jalur kereta api kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” urai Risal.
Advertisement
Libatkan Instansi Lain
Di sisi lain, kata dia, DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Kemudian, penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter; memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).
Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.
“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” tegas Risal
Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Risal.