Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari DPR dan PPP

Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

oleh Nila Chrisna YulikaLizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2024, 14:59 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/1/2024). Dia mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023.

"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," kata Arsul usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Arsul juga telah mundur dari jabatan politis sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini sesuai aturan dimana hakim MK tak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

"Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," jelasnya.

Tak hanya itu, Arsul juga melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pasalnya, hakim MK tidak boleh lagi berpraktik sebagai advokat.

"Maka saya sudah mengundurkan diri juga sebagai wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional PERADI," ucap Arsul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Politisi PPP itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.

Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.

Arsul lalu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Jokowi. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1944.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arsul di hadapan Jokowi.

Pelantikan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun hakim MK yang hadir yakni, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Anwar Usman, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.


Profil Arsul Sani, Politikus Senior yang Dilantik Jokowi Sebagai Hakim Konstitusi

Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani berpose usai wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. 

Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.

Arsul adalah politisi senior PPP yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia melanjutkan studinya dengan menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, lalu merampungkan pendidikan Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.

Arsul memberikan kontribusi dalam dunia hukum dan politik Indonesia, mulai dari aktif dalam berbagai organisasi hingga Lembaga Bantuan Hukum.

Bukan hanya itu, perjalanan panjang Arsul sebagai politisi terbukti dengan mengemban sejumlah jabatan di DPR dan MPR.


Riwayat Pekerjaan Arsul Sani

Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani berpose usai wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
  • DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014–2019, 2019–2024
  • MPR RI, Sebagai: Wakil Ketua MPR RI. Tahun: 2019–2024
  • BAKN, Sebagai: Anggota. Tahun: 2017–2019
  • Pansus KPK, Sebagai: Anggota. Tahun: 2017–2018
  • BAMUS, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015–2019
  • Komisi III, Sebagai: Kapoksi. Tahun: 2014–2019
  • Badan Legislasi, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014–2015
  • Pansus RUU Terorisme, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014–2016
  • SAP Advocates, Sebagai: Founding Partner. Tahun: 2004–
  • PT Tupperware Indonesia, Sebagai: Komisaris. Tahun: 1997–2014
  • Karim Sani Lawfirm, Sebagai: Founding Partner. Tahun: 1997–2004
  • Dunhill Madden Butler, Sebagai: Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya. Tahun: 1989–1997
  • Ted & Partner, Sebagai: Senior Lawyer. Tahun: 1988–1989LBH Jakarta, Sebagai: . Tahun: 1986–1988
  • Journal Hukum & Pembangunan UI, Sebagai: Editor. Tahun: 1986–1988
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya