Dirjen EBTKE Sumbang Rp3,1 Triliun ke Negara, Terbesar dari Panas Bumi

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) panas bumi tahun 2023 mencapai Rp3,1 triliun yang terdiri dari iuran tetap Rp0,04 triliun, royalti Rp0,1 triliun dan pengusahaan panas bumi Rp2,99 triliun.

oleh Tim Bisnis diperbarui 18 Jan 2024, 14:15 WIB
Pertamina berperan strategis dalam pengelolaan energi panas bumi dengan mengoperasikan 15 Wilayah Kerja (WK) di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) panas bumi tahun 2023 mencapai Rp3,1 triliun yang terdiri dari iuran tetap Rp0,04 triliun, royalti Rp0,1 triliun dan pengusahaan panas bumi Rp2,99 triliun.

"Realisasi PNBP panas bumi tahun 2023 sebesar Rp3,1 triliun," ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE, Jisman P. Hutajulu mengatakan dalam konferensi pers capaian sektor ESDM 2023 & Proker 2024, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menyebut untuk realisasi Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Survei dan Pengujian (BBSP) KEBTKE tahun 2023 sebesar Rp88 miliar.

Jumlah tersebut diantaranya berasal dari kegiatan infrastruktur EBT, penggunaan laboratorium pengujian teknis, penerbitan sertifikasi teknis dan konversi penunjang motor listrik.

"Untuk realisasi PNBP BLU BBSP, mencapai Rp88 miliar," imbuhnya.

Sehingga PNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun. Dengan harapan bisa menembuh lebih dari target. "Kita berharap lebih besar daripada target 2024," katanya.

Di sisi lain, untuk realisasi investasi subsektor EBTKE di 2023 mencapai USD1.484 miliar. Adapun rinciannya yakni, investasi bidang panas bumi USD0,61 miliar, aneka EBT USD0,62 miliar, bionergi USD0,22 miliar dan konservasi energi USD0,03 miliar.

"Realisasi di 2023 USD1.484 miliar," terangnya.

Jisman menjelaskan untuk mendorong peningkatan investasi di subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi pihaknya melakukan berbagai upaya strategis di antaranya mendukung fasilitas dan diskusi peningkatan investasi dengan pemangku kepentingan dari pihak pemberi dana seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT penjaminan infrastruktur Indonesia dan lain-lainnya.

"Kemudian bekerja sama dengan Mitra kerjasama asing untuk memfasilitasi pendanaan dan peningkatan bankability proyek-proyek EBTKE," jelasnya.

Selanjutnya penyelenggaraan dan partisipasi pada forum-forum internasional seperti World Hydropower Congress (WHC), Internasional Indonesia Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE), Indo EBTKE Conec, IPOC dan sebagainya. "Sehingga target kita di 2024 itu USD2,617 miliar," tutupnya.


Transisi ke EBT, Tarif Listrik Bakal Makin Mahal?

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi

Pemerintah menjanjikan tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah percepatan transisi energi dari fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT). Selain tarif murah, pemerintah juga menjamin keandalan pasokan listrik untuk menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

"Harus kita hitung, gitu ya supaya cermat, terukur bagaimana transisi energi ini tercapai, dengan catatan kelistrikan tetap andal itu yang paling utama. Dan harga listrik tetap terjangkau meskipun transisi energi kita lanjutkan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam acara Peresmian Indonesia Energy Transition Implementation Joint Office di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Jisman menyampaikan bahwa percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang. Bahkan, bisa lebih cepat dari target tersebut.

"Khusus ketenagalistrikan nasional mungkin teman-teman sudah mengetahui bahwa di 2060 kita harus menuju net zero emission ya, atau lebih cepat," ujar Jisman.

Jisman bilang, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mewujudkan emisi karbon netral pada 2060 mendatang. Antara lain dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan untuk menggantikan Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara secara bertahap.

Keandalan Listrik

Selain itu, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi atas penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik saat ini. Hal ini bertujuan untuk menjamin keandalan pasokan listrik di Indonesia.

"Nanti kita sudah siapkan langkah-langkah yang akan kita lakukan di sektor ketenagalistrikan yang terutama nanti seperti apa yang eksisting mungkin ada banyak pertanyaan nih ya, PLTU seperti apa, apa yang ada kemudian yang baru seperti apa," pungkas Jisman.

 


Pengembangan PLTU

PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. Dok PLN

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi secara resmi melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 Perpres, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 2 dijelaskan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

"Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya," tulus keterangan pasal 3 ayat 3.

Kemudian, di ayat berikutnya dijelaskan kalau pengembangan PLTU diperbolehkan, tapi harus memenuhi tiga hal sebagaimana yang tertulis dalam ayat 4, yaitu pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya