Semrawut, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Jalan Dr Saharjo Jakarta

Pemasangan bendera partai politik di pagar pembatas sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyaman berlalu lintas.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 18 Jan 2024, 17:05 WIB
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kawasan Jalan Dr Saharjo Jakarta
Pemasangan bendera partai politik di pagar pembatas sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyaman berlalu lintas.
Sejumlah bendera partai politik peserta Pemilu 2024 terpasang di pagar pembatas Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemasangan bendera partai politik di pagar pembatas sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain itu, kondisi ini sudah sangat mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan kecelakaan di jalan raya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum menjadi terganggu akibat pemasangan bendera partai yang sembarangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tidak jarang ditemui bendera partai yang rusak terjatuh di jalan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyaman berlalu lintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya