Liputan6.com, Jakarta - Seorang TikToker mengunggah keluh-kesahnya setelah dilarang petugas konter check-in maskapai Citilink membawa koper airwheel-nya masuk bagasi pesawat. Padahal sebelumnya, ia bisa membawanya naik ke pesawat.
Pria di video TikTok itu juga mengaku heran karena koper airwheel dilarang masuk kabin maskapai Citilink pada awal 2024. "Sekarang koper airwheel enggak boleh masuk kabin, gimana pak? Udah pake 1-2 tahunan biar enggak terlalu cape di bandara karena sering keluar kota, malah sekarang 2024 dilarang," ucap pemilik akun itu, dikutip Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Video pertamanya jadi viral dan ditonton lebih dari 360 ribu kali. Setelah ramai, pihak Citilink menanggapi hal itu dengan menyatakan penumpang bisa membawa koper airwheel masuk kabin dengan persyaratan tertentu. Febrian lagi-lagi membahas hal itu di video lain.
Menurut dia, petugas yang melarangnya saat itu menunjukkan screenshoot tentang larangan membawa koper airwheel ke kabin disertai dengan pernyataan bahwa aturan itu berlaku untuk semua koper. Padahal, ia sudah mencoba menjelaskan bahwa koper yang dibawanya memiliki fitur baterai lepas pasang.
Distributor koper Airwheel di Indonesia, PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. (TOOL) juga bereaksi atas pemberitaan tersebut. Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan mengklaim bahwa produk yang mereka pasarkan telah memenuhi spesifikasi dan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) sehingga layak untuk masuk kabin pesawat.
"Dapat kami sampaikan pula bahwa koper Airwheel (smart luggage) telah memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, IEC sehingga terhadap keamanan koper, kelistrikan, dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Kamis (18/1/2024).
Berefek pada Kinerja Perusahaan?
Ronald pun menegaskan bahwa koper airwheel dapat dimasukkan ke dalam kabin maskapai. Ia menyatakan bahwa dalam memasarkan produk-produknya, khususnya koper airwheel, perusahaan berkomitmen untuk memasarkan produk sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku umum.
Sejauh ini, pemberitaan tentang koper airweheel dilarang masuk kabin diklaimnya tidak berpengaruh terhadap kinerja perseroan pada 2024. Hal itu mengingat pihak maskapai telah memberikan klarifikasi dengan jelas.
"Untuk proyeksi pertumbuhan Perseroan pada tahun 2024, kami menargetkan dapat tumbuh sesuai dengan target di semua lini penjualan TOOL yaitu, perkakas, tas koper dan perabot rumah tangga," katanya.
Mengutip pada laman resmi Citilink, ada ketentuan khusus mengenai smart luggage atau airwheel. Ada dua kategori yang diatur di sini, yakni airwheel dengan baterai lithium yang tak bisa dilepas (non-removable) dan airwheel dengan baterai yang bisa dilepas.
Untuk koper airwheel dengan baterai lithium non-removable, Citilink melarangnya dibawa masuk ke kabin pesawat. Koper ini wajib masuk ke bagasi dengan melakukan laporan empat jam sebelum keberangkatan.
"Bagasi Cerdas / Kendaraan Roda Udara Dapat Diangkut sebagai Kargo (UN 3171 SP A214). Laporkan min 04 Jam sebelum Keberangkatan," tulis aturan tersebut.
Advertisement
Aturan untuk Koper Airwheel dengan Baterai yang Tak Bisa Dilepas Pasang
Sementara itu, untuk koper airwheel dengan baterai yang bisa dilepas bisa dibawa ke kabin dengan mengikuti aturan yang berlaku. Berikut syarat smart luggage yang bisa dibawa ke bagasi kabin seperti dikutip dari laman resmi Citilink:
1. Airwheel yang bisa masuk kabin hanya yang memiliki baterai lithium yang bisa dilepas-pasang sesuai regulasi International Air Transport Association (IATA).
2. Dimensi airwheel harus sesuai dengan aturan bagasi kabin. Untuk Airbus A320 dimensinya P 56 cm x L 36 cm x T 23 cm dengan berat maksimal 7 kilogram dan pesawat ATR72-600 dimensinya P 41 cm x L 34 cm x T 17 cm dengan berat maksimal 7 kilogram.
3. Lithium metal content di bawah hingga 100 Wh atau 2 gram bisa masuk ke kabin pesawat dengan maksimal 15 portable electronic device (PED) atau 1 portable medical electronic devices (PMED).
4. Lithium metal content lebih dari 100 hingga 160 Wh bisa masuk ke kabin pesawat.
5. Lithium metal content lebih dari 160 Wh harus disiapkan dan diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Setidaknya ada tiga aturan internasional yang menjadi rujukan ketentuan tersebut. Pertama, International Air Transport Association (IATA) Dangerous Goods Regulations (DGR) pada tabel 2.3.A versi ke 64. Kedua, IATA Guidance on Smart Baggage with integrated lithium batteries and electronics atau panduan bagasi pintar dengan baterai lithium yang dirilis Februari 2019. Ketiga, IATA Smart Baggage with Integrated Lithium Batteries and/or Electronics yang dirilis Mei 2017.
Aturan Maskapai Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra turut buka suara merespons viralnya kabar tersebut. Dia menegaskan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin pesawat mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan.
Baik berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
Irfan menyatakan bahwa kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh. Kondisi baterai juga hanya yang bisa dilepas pasang. "Apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin," kata Irfan mengutip kanal Bisnis Liputan6.com.
Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
"Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat," sambung Irfan.
Advertisement
Edukasi Para Penumpang
Irfan menegaskan pihaknya akan mengkaji keamanan pembawaan bagasi pintar berbaterai, termasuk peninjauan dalam proses sebelum penerbangan.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," urai Irfan.
"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan," imbuhnya.
Menurutnya, ketentuan ini dilakukan sebagai langkah berkesinambungan dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia, yakni prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.
"Kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," ucap Irfan.