Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan dan menetapkan jadwal Kampanye Akbar, pada Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Dalam SK tersebut dijelaskan, penyusunan jadwal Kampanye Akbar tersebut berdasarkan melalui metode rapat umum bersama-sama dengan masing-masing tim paslon. Kampanye Akbar ini diketahui mulai 21 Januari-10 Febuari 2024.
Advertisement
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis dalam SK KPU RI seperti dikutip merdeka.com, Kamis (18/1).
Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP.
Kemudian, ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.
"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.
Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye. Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi.
Untuk Zona A nantinya ada 13 provinsi yakni:
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B dan C
Zona B:
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C:
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Advertisement
Jadwal Kampanye
Kemudian, dalam SK itu juga tertulis jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu.
Berikut jadwal kampanye Capres-Cawapres nomor urut 1 beserta parpol pengusung:
Zona A:
- Minggu, 21 Januari 2024
- Rabu, 24 Januari 2024
- Sabtu, 27 Januari 2024
- Selasa, 30 Januari 2024
- Jumat, 2 Febuari 2024
- Senin, 5 Febuari 2024
Zona B:
- Selasa, 23 Januari 2024
- Jumat, 26 Januari 2024
- Senin, 29 Januari 2024
- Kamis, 1 Febuari 2024
- Minggu, 4 Febuari 2024
- Rabu, 7 Febuari 2024
Zona C:
- Senin, 22 Januari 2024
- Kamis, 25 Januari 2024
- Minggu, 28 Januari 2024
- Rabu, 31 Januari 2024
- Sabtu, 3 Febuari 2024
- Selasa, 6 Febuari 202
8 Febuari 2024: Jawa Barat
9 Febuari 2024: Jawa Timur (Sidoarjo)
10 Febuari 2024: DKI Jakarta (JIS)
Jadwal Kampanye Capres-Cawapres
Berikut jadwal kampanye Capres-Cawapres nomor urut 2 beserta parpol pengusung:Zona A:
- Senin, 22 Januari 2024
- Kamis, 25 Januari 2024
- Minggu, 28 Januari 2024
- Rabu, 31 Januari 2024
- Sabtu, 3 Febuari 2024
- Selasa, 6 Febuari 2024
Zona B:
- Minggu, 21 Januari 2024
- Rabu, 24 Januari 2024
- Sabtu, 27 Januari 2024
- Selasa, 30 Januari 2024
- Jumat, 2 Febuari 2024
- Senin, 5 Febuari 2024
Zona C:
- Selasa, 23 Januari 2024
- Jumat, 26 Januari 2024
- Senin, 29 Januari 2024
- Kamis, 1 Febuari 2024
- Minggu, 4 Febuari 2024
- Rabu, 7 Febuari 2024
8 Febuari 2024: Jawa Tengah
9 Febuari 2024: Jawa Timur (Surabaya)
10 Febuari 2024: DKI Jakarta (GBK)
Berikut jadwal kampanye Capres-Cawapres nomor urut 3 beserta parpol pengusung:
Zona A:
- Selasa, 23 Januari 2024
- Jumat, 26 Januari 2024
- Senin, 29 Januari 2024
- Kamis, 1 Febuari 2024
- Minggu, 4 Febuari 2024
- Rabu, 7 Febuari 2024
Zona B:
- Senin, 22 Januari 2024
- Kamis, 25 Januari 2024
- Minggu, 28 Januari 2024
- Rabu, 31 Januari 2024
- Sabtu, 3 Febuari 2024
- Selasa, 6 Febuari 2024
Zona C:
- Minggu, 21 Januari 2024
- Rabu, 24 Januari 2024
- Sabtu, 27 Januari 2024
- Selasa, 30 Januari 2024
- Jumat, 2 Febuari 2024
- Senin, 5 Febuari 2024
8 Febuari 2024: Jawa Timur
9 Febuari 2024: DKI Jakarta
10 Febuari 2024: Jawa Tengah
Advertisement