Liputan6.com, Jakarta Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Budi Said terjerat kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.
Crazy rich Surabaya yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis, kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Profil Budi Said
Budi Said merupakan seorang pengusaha sukses. Dia adalah Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Dalam laman resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya. Beberapa proyek residensial milik perusahaan ini antara lain, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Selain perumahan ada juga properti yang dikelola oleh perusahaan Budi Said berupa Plaza Marina. Di tempat ini tersedia toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Awal Mula Perkara yang Menjerat Budi Said
Sebelumnya, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Sai bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Jumlah Logam Mulia
Sehingga, kata Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut.
Advertisement
Antam Siapkan Langkah Hukum Usai Digugat Budi Said Soal Emas 1,1 Ton
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam angkat bicara soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Ini mengingat, Antam mendapat gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas yang dilaporkan oleh Budi Said.
Plh. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Yulan Kustiyan menuturkan, untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis.
Antam telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut.
"Bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam," ujar dia dalam keterbukaan informasi, ditulis Sabtu (23/12/2023).
Dengan begitu, Antam memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan pertama 2023, Antam memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membukukan penjualan sebesar Rp 30,89 triliun per kuartal III 2023. Hasil ini berkurang 8,28 persen year on year (YoY) dibandingkan penjualan ANTM pada periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 33,68 triliun.
Mengutip laporan keuangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (31/10/2023), penjualan ANTM per kuartal III 2023 didominasi oleh segmen bisnis emas senilai Rp 19,29 triliun atau turun 18,01 persen dibandingkan penjualan emas per kuartal III 2022 senilai Rp 23,53 triliun.
Di sisi lain, ANTM mencetak kenaikan penjualan bijih nikel sebesar 90,44 persen menjadi Rp 6,78 triliun per kuartal III 2023, dibandingkan realisasi kuartal yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,56 triliun.
Aset Perseroan
Sementara itu, beban pokok penjualan ANTM menyusut 10,43 persen menjadi Rp 24,80 triliun per kuartal III 2023, dibandingkan beban pokok penjualan perusahaan per kuartal III 2022 senilai Rp 27,69 triliun.
Beban usaha ANTM ikut menurun 15,12 persen dari Rp 3,24 triliun per kuartal III 2022 menjadi Rp 2,75 triliun per kuartal III 2023.
Hingga akhir kuartal III 2023, ANTM mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 2,84 triliun atau meningkat 8,39 persen dibandingkan laba bersih perusahaan per kuartal III 2022 senilai Rp 2,62 triliun.
Total aset ANTM per akhir kuartal III 2023 berjumlah Rp 35,50 triliun atau tumbuh 5,56 persen dibandingkan total aset emiten pelat merah ini per akhir 2022 senilai Rp 33,63 triliun.
ANTM mengalami kenaikan liabilitas dari Rp 9,92 triliun pada akhir 2022 menjadi Rp 10,88 triliun per akhir kuartal III 2023. Di sisi lain, ekuitas ANTM juga ikut tumbuh dari Rp 23,71 triliun per akhir 2022 menjadi Rp 24,61 triliun per akhir kuartal III 2023.
Advertisement