Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan, berkas Gregorius Ronald Tanur, tersangka penganiayaan hingga tewas pacarnya, Dini Sera Afrianti, dinyatakan lengkap.
"Dan kesimpulan dari tim dan juga sudah kami gelar bersama teman-teman JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, hasilnya perkara dinyatakan lengkap alias p21," ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Joko mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, tersangka melanggar pertama Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1.
Dikonfirmasi awalnya dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 dan sekarang ada penambahan, Joko menjawab, memang sebelumnya berkas perkara tersebut p18 dan p19, tentunya ada beberapa hal kekurangan syarat formil dan materil.
Kemudian, lanjut Joko, pihaknya menambahkan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP. "Kami menambahkan pasal ini dalam rangka untuk menjerat pelaku jangan sampai nanti akan bebas. Itu pertimbangan kami," ucapnya.
Joko menegaskan, pihaknya mempelajari berkas perkara dari penyidik dan dari hasil penelitian berkas perkara serta hasil gelar perkara internal memang diperlukan adanya Pasal 359 dan 351 ayat 1 KUHP
"Tentu dalam hal ini kami ingin menjerat tersangka dengan beberapa pasal untuk menghindari gagalnya penuntutan," ucapnya.
Joko juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawal persidangan tersangka Gregorius Ronald Tanur ini. "Kami dalam perkara ini sudah dua kali mengembalikan berkas perkara untuk memenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.
Joko melanjutkan, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya menunggu dari penyidik kapan diserahkannya tersangka dan barang bukti.
Setalah diserahkan, kata Joko, pihaknya akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke persidangan dalam hal ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami rencananya akan menunjuk empat jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara tersangka Gregorius Ronald Tanur ini," ucapnya.
Ditangkap Polisi
Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kombes Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.
Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya," ucap Kombes Pasma.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq menceritakan tentang kematian kliennya, Dini Sera Afianti (29) alias Andin asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh teman lelakinya, Gregorius Ronald Tannur (31), anak seorang anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur.
Korban mendapat undangan party di room VIP Blackhole KTV Club pada Rabu (4/10/2023) malam. Dia berangkat menghadiri undangan tersebut bersama Ronald. Sesampainya di lokasi, mereka menikmati musik di sebuah room VIP sambil menenggak minuman keras (Miras).
Dalam kondisi sudah mabuk, Andin dan Ronald cek-cok di dalam room hingga berujung penganiayaan.
Advertisement