Liputan6.com, New York - Seorang wanita Amerika yang membantu membunuh ibunya dan memasukkan tubuhnya ke dalam koper selama liburan di Bali, Indonesia pada tahun 2014 dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.
Heather Mack divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021. Dia kemudian ditangkap setelah tiba di AS dan didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.
Advertisement
Heather Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu vonis hukuman.
Pada Rabu 17 Januari 2024, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Heather Mack yang kini berusia 28 tahun akan menerima pengurangan atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi sekitar 23 tahun.
Sejatinya jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Heather Mack, yang berkonspirasi dengan pacarnya Tommy Schaefer untuk membunuh ibunya, akademisi kaya Sheila von Wiese-Mack.
Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $1,5 juta (£1,17 juta).
Jaksa menuduh Heather Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Jasadnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.
Setelah pembunuhan Wiese-Mack di hotel di Bali, Indonesia, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi, kata jaksa. Sopir itu kemudian memberi tahu polisi.
Pasangan itu kemudian diketahui menginap di hotel lain di Bali.
Heather Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan AS, namun mengubah pengakuannya setelah kesepakatan "baik" ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut, yang awalnya meminta hukuman yang lebih lama.
Selama masa hukumannya, saudara laki-laki Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin, dengan alasan bahwa Heather tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.
"Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese.
Adapun sang kekasih, Tommy Schaefer yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia.
Sempat Dideportasi
Heather Lois Mack dideportasi dari Indonesia ke Chicago setelah menjalani hukuman penjara terkait peran dalam pembunuhan ibu kandung di dalam koper tahun 2014. Ia langsung ditangkap pada Rabu 3 November, ketika pesawatnya tiba di Chicago, kata pihak berwenang AS.
Heather Lois Mack yang berusia 26 tahun kemudian didakwa atas tuduhan konspirasi pembunuhan di negara asing. Ia dituding bersekongkol dengan sang pacar untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, memasukkan tubuhnya ke dalam koper dan memasukkannya ke bagasi taksi selama liburan di Pulau Bali, Indonesia, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengutip CNN, Kamis (4/11/2021).
Mack dideportasi setelah dibebaskan dari penjara pada 29 Oktober karena izinnya telah habis, kata seorang pejabat imigrasi Indonesia.
Sementara Schaefer tetap di penjara.
Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan dia ditemani di pesawat ke Chicago oleh putrinya, yang telah dia lahirkan sebelum hukumannya.
Advertisement
Berupaya Bunuh Ibu dari AS
Pihak berwenang Indonesia menangkap Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer yang berusia 28 tahun setelah pembunuhan itu terungkap Agustus 2014.
Schaefer dijatuhi hukuman pada tahun 2015 hingga 18 tahun karena pembunuhan berencana, sementara Mack, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi bagian dari pembunuhan.
Sebuah dakwaan juri agung AS pada 2017 yang dibuka hari Rabu menuduh Mack dan Schaefer memang sudah berencana membunuh ibu Von Wiese-Mack sebelum meninggalkan Amerika Serikat ke Bali. Schaefer pun disebutkan bertanya kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara me.mmbunuh ibu sang kekasih.
Heather Mack juga disebutkan pernah bertanya kepada Bibbs apakah dia tahu siapa saja yang akan membunuh ibunya demi uang.
Dia mengaku bersalah pada Desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi pembunuhan di negara asing terhadap seorang warga negara AS, kata Departemen Kehakiman.
Di bawah anggapan Departemen Kehakiman AS bahwa rencananya disusun di Amerika Serikat, Mack menghadapi dua tuduhan konspirasi pembunuhan dan sebagai penghalang. Ia terancam hukuman hukum maksimum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan konspirasi, kata departemen itu.