Liputan6.com, Jakarta - Secara umum, bunga edelweis adalah tumbuhan yang dilindungi dan tumbuh di wilayah konservasi. Jadi saat publik mendapati "bunga keabadian" itu dijual di Bromo, praktiknya otomatis dipertanyakan.
Hal ini kemudian dijawab penjual bunga edelweis melalui unggahan TikTok agen perjalanan Smartway Indonesia Tours. "Pentingnya edukasi kepada temen temen online biar ga asal komen🤣," tulisnya dalam keterangan video yang dibagikan Rabu, 17 Januari 2024.
Advertisement
Di rekaman berdurasi satu menitan itu, pria mengaku penjual bunga edelweis di Bromo berkata, "Kalau yang asli, edelweis kan ada Undang-Undangnya ... tapi yang di Bromo ini sudah dibudidayakan. Tidak dibudidayakan satu-dua orang, melainkan 41 orang."
Ia juga menyebut bahwa lokasi budidaya bunga edelweis berada di Puncak B29, Lumajang. Si pembuat video kemudian bertanya harga buket bunga edelweis yang dijajakan, yang dijawab, "Mulai dari Rp25 ribu, Rp30 ribu, sampai Rp35 ribu."
Ada beberapa variasi yang ditawarkan, mulai dari polos hanya bunga edelweis, sampai dirangkai dengan "bunga gunung lainnnya." Video yang dimaksud sudah mencatat 2,2 juta penayangan saat artikel ini ditulis, dan mengundang berbagai komentar warganet.
Tidak sedikit yang mengaku baru tahu bahwa bunga edelweis ternyata dibudidayakan di kawasan Bromo. "Jadi mau bunga edelweis," sebut seorang pengguna, yang diikuti banyak TikToker lain yang berkomentar serupa.
"Aku beli di 2021 sampai sekarang masih awet dibeliin pas mau nikah biar hubungannya awet seperti bunga edelweis (yang melambangkan keabadian)," timpal seorang warganet.
3 Jenis Edelweis
Upaya budidaya edelweis ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak 2006, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) telah berhasil mengidentifikasi tiga jenis edelweis, yaitu Anaphalis javanica, Anapahalis viscida, dan Anaphalis longifolia, menurut laman Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian pada 2007, uji coba penanaman edelweiss di luar maupun di dalam kawasan TNBTS sudah dilakukan, meski belum berhasil saat itu. Tahun 2014, BB TNBTS akhirnya berhasil membudidayakan edelweiss dari yang awalnya mengumpulkan semai edelweiss alam sebanyak kurang lebih 1.700 bibit di persemaian Resort PTN Tengger Laut Pasir.
Pada 2015, pihaknya membudidayakan edelweiss dari biji yang diperoleh dari Kebun Benih Edelweis yang tersebar di Resort PTN Tengger Laut Pasir dan Resort PTN Gunung Penanjakan. Bibit edelweiss kemudian diuji coba ditanam dalam bentuk Taman Edukasi Edelweis di sekolah-sekolah.
Saat itu, penanaman dilakukan di tujuh SD, satu SMP, dan satu SMK di kawasan penyangga Resort PTN Tengger Laut Pasir di lingkup Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Advertisement
Budidaya di Desa Edelweis
Awal 2017, BB TNBTS mencanangkan konsep desa-desa edelweis di beberapa wilayah di Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Konsep Desa Edelweis TNBTS diharapkan bisa menjembatani konservasi keanekaragaman hayati edelweis, melestarikan budaya masyarakat Tengger, dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa penyangga TNBTS.
Di sisi lain, dalam perlindungan bunga edelweis, ada sanksi, mulai dari pidana pendara hingga denda, yang mengancam pemetik bunga edelweis liar. Melansir Antara, 17 Juni 2021, siapa pun yang mencabut bunga edelweis akan dihadapkan pada sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta.
Sanksi pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bunga berkelopak putih ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Kendati demikian, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina.
Mengingat keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori yang dilindungi. Meski begitu, pelanggaran terkait pemetikan bunga edelweis ini beberapa kali terjadi.
Tindakan Ilegal
Pada 2021, sepasang kekasih yang melakukan sesi foto prewedding kedapatan memetik bunga edelweis di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, lapor Antara, 8 Juli 2021.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, mengatakan, bahwa dua warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memetik edelweis di Bukit Malang, salah satu destinasi non-pendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel. Karena perbuatan mereka viral di media sosial, petugas segera memeriksa keduanya turun.
Hasil pemeriksaan itu mencatat, mereka memetik edelweis, tapi tidak membawanya turun. Keduanya diperiksa lebih lanjut di kantor BTNGR di Mataram pada 7 Juli 2021.
"Mereka sudah mengaku bersalah, bahkan sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial. Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan," ucap Dedy.
Ia mengatakan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Merujuk pada aturan tersebut, mereka bisa saja dijatuhi sanksi pidana penjara.
Namun, pihak BTNGR tidak memilih hukuman tersebut. Sebagai ganti, pasangan pemetik bunga edelweis ini mendapat sanksi larangan mendaki selama dua tahun alias masuk daftar blacklist.
Advertisement