Liputan6.com, Jakarta Polda Jatim mengamankan empat tersangka calo Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka adalah yaitu YH (51), pekerja swasta asal Desa Cipaku Kabupaten Bogor. FS (61) pekerja swasta asal Cempaka Putih Jakarta Pusat. M (52), Desa Dumai Timur Riau dan N (61) Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Advertisement
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama, Jumat (19/1/2024), menyatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi atas nama korban Ridwan, pada Maret 2023 lalu.
Kasus ini, lanjut AKBP Pitter, berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kemenkumham. Perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.
"Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan," ucapnya.
AKBP Pitter melanjutkan, atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham.
"Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp 1,3 miliar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN," ujarnya.
AKBP Pitter mengatakan, kemudian tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban. FS dan N ini disebut memiliki akses yang luas dan kuat di BKN, bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.
"Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," ucapnya.
Ancaman Penjara
AKBP Pitter menyebut, aksi gelombang kedua ini korban memberikan uang Rp 3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN dibeberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.
"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban," ujarnya.
"Tersangka FS bekerjasama dengan N membuat NIK palsu atas nama dua orang, seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Dan atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka," imbuh AKBP Pitter.
AKBP Pitter menyampaikan, aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka itu tidak berhenti, tetapi kembali melanjutkan aksinya yang ketiga kalinya. Tersangka FH, FS dan N mengenalkan korban kepada tersangka M, dengan mempunyai akses di Kementrian Agama (Kemenag).
"Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp 4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama," ucapnya.
"Sehingga total kerugiannya mencapai Rp 7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasilnya tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," tambah AKBP Pitter.
AKBP Pitter menegaskan, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara empat tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024, tinggal menunggu jaksa. Selanjutnya menunggu dua tersangka berikutnya," ujarnya.
Advertisement