Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) bertahan di zona hijau pada perdagangan Jumat (19/1/2024) usai Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait transaksi ilegal jual beli emas 1,1 ton. Namun, penguatan saham ANTM menjadi terbatas.
Dikutip dari data RTI, saham ANTM naik 1,54 persen ke posisi Rp 1.645 per saham. Saham ANTM dibuka naik 50 poin ke posisi Rp 1.670 per saham. Saham ANTM berada di level tertinggi Rp 1.705 dan terendah Rp 1.640 per saham. Total frekuensi perdagangan 22.638 kali dengan volume perdagangan 1.382.780 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 232,3 miliar.
Advertisement
Selama sepekan, saham ANTM naik 1,23 persen. Namun, year to date (Ytd), saham ANTM melemah 3,52 persen.
Penguatan saham Aneka Tambang terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang alami koreksi jelang akhir pekan ini. IHSG merosot 0,35 persen ke posisi 7.227,40. Indeks LQ45 terpangkas 0,03 persen ke posisi 972,67. Mayoritas sektor saham tertekan.
Jelang akhir pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 7.227,97 dan terendah 7.170,80. Sebanyak 327 saham melemah sehingga menekan IHSG. 196 saham menguat dan 238 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.132.583 kali dengan volume perdagangan 15,5 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 9,7 triliun. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.610.
Sementara itu, Founder WH Project William Hartanto menuturkan, saham ANTM secara teknikal terukur pelemahan terbatas pada posisi 1.600 karena berhasil dipertahankan sehingga terjadi rebound. "Jadi bisa karena sentimen, bisa juga karena faktor pasarnya saja,” tutur dia.
Dalam riset PT MNC Sekuritas menyebutkan, saham Antam selama masih mampu berada di atas 1.580 sebagai stoploss-nya, posisi saham ANTM saat ini berada pada awal wave (iii) dari wave (i). Sebelumnya saham ANTM naik 0,93 persen ke posisi Rp 1.620 per saham disertai dengan munculnya volume pembelian pada Kamis, 18 Januari 2024.
Budi Said Jadi Tersangka
Di sisi lain, pada Kamis, 18 Januari 2024, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Selanjutnya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, perkara itu bermula sekitar Maret-November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual belie mas.
“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam,” tutur Kuntadi.
Rekayasa transaksi jual belie mas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tersebut, menurut Kuntadi dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Aneka Tambang Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon dari Antam.
“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” ujar Kuntadi.
Untuk menutupi transaksi ilegal itu, tersangka dan oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.
Advertisement
Pasal yang Dilanggar
Kuntadi menuturkan, Antam tidak dapat mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah benar transaksi itu sudah dilakukan dan benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” tutur Kuntadi.
Dengan ada pemufakan jahat oleh tersangka dan oknum membuat Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun.
“Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Kuntadi.