Pengembang Citra Swarna Bidik Pendapatan Rp 1,7 Triliun di 2024

Tahun ini Citra Swarna Group menargetkan perolehan pendapatan Rp1,7 triliun, dibanding tahun lalu yang tercatat Rp 900 miliaran.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jan 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi properti rumah. Tahun ini Citra Swarna Group menargetkan perolehan pendapatan Rp1,7 triliun, dibanding tahun lalu yang tercatat Rp 900 miliaran.

 

Liputan6.com, Jakarta Tahun ini, pengembang properti Citra Swarna Group menargetkan perolehan pendapatan Rp1,7 triliun, dibanding tahun lalu yang tercatat Rp 900 miliaran. Target itu akan dicapai melalui perluasan pengembangan proyek berjalan dan penambahan proyek baru. Memasuki tahun 2024 managemen Citra Swarna Group mengusung tagline developer skala nasional.. 

“Tahun 2023 pendapatan Citra Swarna Group meningkat 39 persen, dari target Rp600-an miliar, ternyata terealisasi Rp900-an miliar. Tahun ini kita harus lebih ektra semangat dan kerja keras untuk mencapai target pendapatan Rp1,7 triliun,” kata CEO Citra Swarna Group Victor Yap dikutip Sabtu (20/1/2024).

Ia berbicara didampingi Felicia Simon, Direktur Sales & Marketing Citra Swarna Group, yang juga mantan mortgage banker di bank swasta terbesar di Indonesia. Sumber pendapatan terbesar masih dari proyek landed residential, baik yang sedang berjalan maupun yang baru. 

Tahun ini Victor berharap bisa menambah tiga proyek baru, dan akuisisi proyek-proyek yang dianggap potensial. “Ekspansi kita Medan, Bogor, Palembang, Balikpapan, ditambah satu di Jabodetabek, karena Citra Swarna Group akan menjadi developer nasional” ujarnya.  

Karena target pendapatan Citra Swarna 2024 dipatok lebih tinggi, belanja modal atau capital expenditure (capex) pun lebih besar dibanding tahun lalu. Seperti sebelumnya, semua proyek Citra Swarna dikembangkan based on kebutuhan pasar atau untuk end user. Apalagi suplai rumah untuk segmen tersebut masih sangat kurang di Indonesia. 

“Investor hampir tidak ada di proyek-proyek kita. Seluruh proyek kita melayani konsumen yang memang membutuhkan hunian. Karena itu tahun politik tidak terlalu berpengaruh terhadap pengembangan proyek Citra Swarna,” kata Victor. 

Seperti sebelumnya, semua proyek akan menggunakan nama Citra Swarna dengan produk yang lebih baik namun tetap affordable, yang akan memperkuat kepercayaan pasar. “Salah satu tema rapat kerja kita hari ini adalah customer satisfaction. Bukan hanya menyangkut hand over tapi seluruh aspek,” kata Victor. 

Kualitas Rumah

Mulai dari kualitas rumah yang harus lebih baik tapi tetap affordable, suasana lingkungan, sampai legalitas dan bagaimana propertinya memang bisa jadi investasi, dan mendukung pembentukan keluarga yang sehat. Ia mengharapkan masyarakat bisa lebih wise dalam terkait saving dan pendapatannya. “Dahulukan apa yang must to have (seperti rumah) dibanding yang nice to have,” ujarnya. 

Felicia menambahkan, untuk mendukung pencapaian target 2024, Citra Swarna akan mengkaji kota-kota yang potensial untuk melakukan penetrasi bisnis. Dalam arti potensi bisnisnya cukup sehat atau demand-nya cukup kuat. Kemudian mengembangkan lebih lanjut proyek-proyek eksisting. 

“Jadi ada perluasan proyek eksisting, ada penambahan proyek baru.  Karena fokus kita pada end user yang memang butuh rumah, pasarnya tidak akan hilang, paling tertunda sebentar. Setelah itu pasti akan direalisasikan pembelian rumahnya. Kita akan berkolaborasi dan berkomunikasi lebih baik dengan perbankan supaya dukungan pembiayaannya lancar,” jelas Felicia.


Ada Diskon PPN, Pengembang Beri Potongan Harga Rumah hingga 11%

Ilustrasi rumah.

Komitmen pengembang Citra Swarna Group (CSG) untuk senantiasa taat pada berbagai aturan bisnis property development termasuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berubah manis. Kini CSG dapat memberikan potongan harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11% (bebas PPN 100%).

Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023.

Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. 

PPN DTP 100℅ diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024. Sementara PPN DTP 50℅ diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100℅. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11℅ sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," papar Hengky, dikutip Sabtu (16/12/2023). 

 

 


Insentif Bebas PPN

Ilustrasi pajak (Istimewa)

Menurut dia, perusahaan memandang aturan Pemerintah tersebut sangat positif bagi para developer di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah.

Karenanya, perusahaan memberlakukan insentif Bebas PPN untuk semua proyek yang dikembangkan, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor. 

Sesuai ketentuan, PPN DTP) ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya