Liputan6.com, Jakarta - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara serampangan di ruas jalan layang atau Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) memakan korban.
Pasangan suami istri (pasutri) bernama Salim (68) dan Oon (61) kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut akibat APK. Peristiwa yang viral itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menjelaskan kewenangan dan perizinan pemasangan APK berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, sepanjang hal itu dibolehkan Pemda maka KPU tidak memiliki kewenangan melarang.
"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).
Namun demi mencegah hal negatif yang tidak diinginkan, Hasyim berharap ada pemahaman dan kesadaran yang sama untuk saling menjaga keamanan dan keindahan lingkungan saat hendak menaruh APK di sebuah lokasi.
"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," Hasyim menandasi.
Dikonfirmasi terpisah, polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan penertiban APK.
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan pihaknya langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pengecekan tersebut didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
"Kanit Intel Polsek Mampang akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan," ujar David.
"Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho/bendera yang membahayakan pengguna jalan," imbuh David menandasi.
Bawaslu Ancam Tindak Tegas Pemasangan APK yang Sebabkan Kecelakaan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 akan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan dan jatuhnya korban.
"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Oleh karena itu, dia meminta agar kejadian tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Selain imbauan, Bawaslu juga akan menggandeng Pemda untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
"Kami akan ingatkan KPU juga untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," tegas Bagja.
Menurut dia, penertiban akan dilakukan dengan menurunkan alat kampanye yang tidak sesuai aturan. Bagja pun mencontohkan APK yang sudah diturunkan ialah APK pada tiang listrik baik saat masa sosialisasi atau kampanye.
Kemudian, dia meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengingatkan para pemasang alat kampanye mereka dengan hati-hati. Sebab, dia meyakini bukan para caleg yang memasang APK mereka sendiri.
"Tim yang harus diingatkan pada caleg, pasti, ini teman-teman juga banyak dicemberutin, banyak diprotes saat penurunan alat peraga, tetapi itu konsekuensinya," jelasnya.
Penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Bagja menegaskan bahwa pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan akibat APK itu, maka dapat dipidana umum.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah akun Instagram @seputar_jaksel tentang dua pengendara sepeda motor duduk di jalan dengan kondisi berdarah karena kecelakaan akibat alat peraga kampanye berupa bendera partai.
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly Over Mampang," tulis akun tersebut.
Advertisement