Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pelimpahan tersebut terdiri 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu.
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," ujar Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip Sabtu (21/1/2024)
Advertisement
Djuhandani merinci, terdapat 13 kasus yang saat ini dilakukan penyelidikan. Lalu dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.
Dari sekian banyak kasus yang diterimanya, didominasi soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.
"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," beber dia.
Kasus Kampanye di Tempat Ibadah
Adapun sejumlah kasusnnya kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," tutup dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement