Cara Mahfud Md Pulihkan Hak Masyarakat Adat

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, dari 10 ribu pengaduan yang masuk ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ada sekitar 2.587 adalah kasus tanah adat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jan 2024, 21:09 WIB
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 Mahfud MD dalam debat Cawapres, Minggu (21/1/2024). (Sumber Foto: Tangkapan Layar Youtube KPU).

Liputan6.com, Jakarta - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, dari 10 ribu pengaduan yang masuk ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ada sekitar 2.587 adalah kasus tanah adat.

"Jadi ini masalah besar di negeri ini. Ada yang mengatakan, kan aturan sudah ada tinggal laksanakan. Tidak semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," kata Mahfud dalam debat cawapres di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Pernyataan Mahfud tersebut menjawab pertanyaan dari panelis yakni soal masyarakat adat yakni, "kebijakan agraria dan SDA sering tanpa persetujuan masyarakat adat, akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektare wilayah adat dan mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan pemiskinan perempuan adat. Bagaimana strategi paslon untuk memulihkan hak hak masyarakat adat?"

Dia menerangkan, walaupun sudah ada vonis dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus adat, masih ada aparat yang tidak melaksanakan putusan tersebut bahkan ada yang baru dilaksanakan hingga 1,5 tahun kemudian.

"Ketika kami kirim orang ke sana, petugas tiba tiba pindah, yang baru ditanya kami tidak tahu. Padahal sudah terjadi eksploitasi terhadap tambang tambang nikel kita," kata dia.

"Oleh sebab itu kalau ditanyakan apa yang dilakukan, strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum, " kata dia.

Infografis Isu Ganjar-Mahfud Koalisi dengan Anies-Muhaimin. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya