Liputan6.com, Lampung - Aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pelaku yakni AS (21) dan seorang anak di bawah umur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung.
Advertisement
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.
"Ada laporan warga soal penggunaan uang palsu untuk membeli sembako di wilayah Pekon/Desa Sukoharjo pada Kamis (18/1/2024) lalu, sehingga tim bergerak cepat melacak perkara tersebut," kata Iptu Riyadi, Minggu (21/1/2024).
Setelah mendatangi lokasi kejadian pihaknya dapat mengidentifikasi terduga pengedar uang palsu tersebut.
"Awalnyan kami menangkap seorang remaja beserta empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah diinterogasi pelaku yang masih di bawah umur itu mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS dan tidak mengetahui jika uang yang dibelanjakan adalah palsu," ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah dikembangkan, kata dia, polisi berhasil menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. Kepada polisi, keduanya mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui media sosial Facebook.
Selain tersangka, polisi berhasil menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus tersebut.
Karena ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement