Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1). Berdasarkan pantauan Merdeka.com Hotman yang telah menunggu di Lobi Kemenko Perekonomian langsung ditemui oleh Menko Airlangga sekitar pukul 09.58 Wib.
Berdasarkan undangan yang diterima Merdeka.com, Hotman termasuk dalam daftar pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke yang akan menghadap Menko Airlangga untuk membahas penundaan pajak hiburan tertentu mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Advertisement
Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
Dalam undangan tersebut, Hotman hadir mewakili HW Group/Atlas bersama dengan Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew. Selain Hotman, nama Inul Daratista juga tercatat dalam daftar undangan mewakili pengusaha Inul Vizta.
Selanjutnya, adapula Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) - Hariyadi Sukamdani. Selain itu, adapula Staf Ahli Gubernur Bali - PHRI Agung Ray yang akan menghadap Menko Airlangga. Lalu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija - Hana Suryani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Tak hanya itu, pengusaha Black Owl - Efrat Tio, Mexicola - Samuel, Colosseum - Armand, Rabbithole Dany, B Fashion Erwin, Diva Karaoke - Dianawi, Nix - Reindy, Mantra - Nanto, serta Mangga Besar Club - Edi Wijaya juga masuk dalam daftar undangan.
Selainnya, tercatat juga nama pengusaha Happi Puppy - Santoso, Camden Group - Sultan dan Ando, Swill Fam Group - Betha, Embassy - Bona, Raia - Felix, Lucy - Andaru dan Rendy, All In Group - Dinda, Barcode - Domy, Pink Panther - Marcell, Bengkel - Astrid, Biko Group - Jimmy, Sun City - Andy, dan Kaja Group - Ronald.
Hotman Paris Protes Pajak Hiburan
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."
Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen. Inul menilai pajak hiburan naik terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Polemik Pajak Hiburan, Presiden Jokowi Akhirnya Turun Tangan
Presiden Jokowi akhirnya turun tangan dalam menanggapi keluhan mengenai pajak hiburan yang dipatok 40-75 persen. Jokowi hari ini mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas pajak hiburan ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta mengatakan besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih," kata Menko Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Advertisement
Janjikan Insentif Fiskal
Dalam beleid itu, tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.
"Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Menko Airlangga.