KKP Terbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan untuk 5.703 UPI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jan 2024, 14:45 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023. (Dok. KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023. Peningkatan penerbitan SKP yang 114% melebihi tahun 2022 ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.

"Tentu ini lompatan yang luar biasa, dari 3.609 SKP di tahun 2022 jadi 5.703 di tahun 2023," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dikutip Senin (22/1/2024).

Budi menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar ", ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Sertifikat SKP tersebut diberikan kepada UPI yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.

Budi menambahkan bahwa peningkatan layanan SKP juga tidak terlepas dari perbaikan pelayanan dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Dikatakannya, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.

"Proses pembinaan tidak termasuk dalam prosedur, dan kita proaktif ke dinas untuk update yang belum tersertifikat SKP," jelas Budi.

Tak hanya itu, Budi mengintruksikan jajarannya untuk sigap dan cepat dalam menerbitkan SKP jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Terlebih perubahan waktu penerbitan SKP tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.

"Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari," terangnya.

Budi menambahkan, selama 2023 Ditjen PDSPKP juga melakukan jemput bola melalui kegiatan Gerai SKP yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kedekatan dalam penerbitan SKP. Menurutnya, Gerai SKP ini efektif mendongkrak penerbitan SKP.

"Dari 37 lokasi Gerai SKP yang dilaksanakan selama 3 bulan, berhasil menerbitkan 579 SKP," tuturnya.

 


Integrasi Aplikasi SKP Online

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) selama 2023. (Dok. KKP)

Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto menegaskan integrasi aplikasi SKP Online dengan OSS turut berdampak pada peningkatan efisiensi waktu penerbitan SKP.

"Integrasi SKP Online dengan OSS secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Widya.

Widya berharap peningkatan layanan penerbitan SKP ini berlanjut di tahun 2024. Dengan memiliki SKP, produk olahan milik UMKM ataupun lainnya menjadi lebih terjamin karena telah menerapkan standar mutu sejak dalam proses produksi.

"Jadi kalau sudah memiliki SKP, produknya sudah pasti bermutu karena produksinya mengikuti standar mutu," tutupnya.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap lestari, dan produknya sehat dan bermutu.

 


Upaya KKP Lawan Illegal Fishing dengan Penangkapan Ikan Terukur Didukung FAO

Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan laut di Muara Baru, Jakarta, Kamis (29/3). Untuk mendorong ekspor komoditas perikanan KKP akan memberikan bantuan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Badan PBB yang menangani Pangan dan Pertanian (FAO) mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated atau IUU fishing di wilayah perairan Indonesia.

Sebagaimana diketahui KKP sedang mendorong tranformasi perikanan tangkap sebagai upaya memberantas IUU fishing melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

"Sebagaimana saya sebutkan, isu IUU fishing merupakan permasalahan global, bukan hanya Indonesia," ujar Perwakilan FOA untuk Indonesia dan Timor Leste, Rajendera Aryal usai acara pengesahan dokumen Strategic Action Programme - Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (SAP ISLME) di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

PIT merupakan program ekonomi biru yang implementasinya menjadi prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Pelaksanaan program juga akan mendorong sistem penangkapan ikan yang lebih bertanggung jawab melalui mekanisme kuota penangkapan, validitas data perikanan, serta pengawasan yang ketat lewat perangkat teknologi dan patroli langsung.

KKP saat ini masih melengkapi infrastruktur hingga memperkuat sosialisasi ke masyarakat agar implementasi PIT yang rencananya diberjalan pada awal tahun 2025, optimal hasilnya untuk kepentingan ekologi, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Rajendra menambahkan, pihaknya siap mendukung KKP untuk melawan praktik IUUF. Praktik ilegal tersebut dinilainya tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem tapi juga mempengaruhi ketersediaan komoditas perikanan sebagai sumber protein dunia.

"FAO memiliki kemampuan teknis dan para ahli yang berpengalaman, dan FAO akan sangat senang untuk bekerja sama yang dan mendukung Indonesia dalam pemberantasan IUU fishing," pungkasnya.


KKP Bagi-Bagi 8,8 Ton Ikan Layang Gratis, Siapa Mau?

Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bagi-bagi ikan gratis dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada Jumat, 29 Desember 2023 di Kantor KKP, Jakarta Pusat. Adapun, jenis ikan yang dibagikan oleh KKP adalah jenis ikan layang.

Tahun ini, total ikan layang yang dibagikan kepada masyarakat ada sebanyak 8,8 ton. Lebih lanjut, KKP membagikan Ikan Layang tersebut ke sejumlah pondok pesantren, warga sekitar kantor KKP di Jakarta Pusat, serta pegawai KKP itu sendiri.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kegiatan bagi-bagi ikan gratis yang dilakukan saat ini sebagai salah satu bentuk upaya KKP untuk meningkatkan gizi masyarakat dengan menggerakkan program ‘gemar ikan’ kepada masyarakat Indonesia.

“Kita berbagi aja di akhir tahun ya, seperti yang biasa dilakukan dan ini kemudian Hari Jumat sehingga kita masukkan sebagai Jumat Berkah,” kata Trenggono pada kesempatan yang sama ketika ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat.

“Paling tidak kepada calon-calon ibu hamil atau calon-calon ibu yang akan hamil, dan lain sebagainya, (dengan mengkonsumsi ikan)  gizinya jadi meningkat supaya bayinya tidak stunting.” lanjut Trenggono.

Trenggono juga menambahkan, tak hanya bagi-bagi ikan gratis di Jakarta yang saat ini baru diselenggarakan, tetapi gerakan gemar ikan juga terus digerakan di seluruh Indonesia secara reguler setiap tahun.

Sebagai informasi, Trenggono menyampaikan bahwa konsumsi ikan secara nasional sepanjang tahun ini ada sebanyak 13 juta ton ikan dan 99% kebutuhan tersebut dipenuhi dari dalam negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya