Ratu Narkoba Adelia Putri Salma Segera Diadili di PN Tanjung Karang

Adelia Putri Salam Selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan tak lama lagi akan menjalanji sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tanjung Karang Bandar Lampung. Hal itu karena pihak Kejari Bandar Lampung telah melimpah berkas perkaranya.

oleh Ardi Munthe diperbarui 23 Jan 2024, 21:00 WIB
Adelia Putri Salma bersama suaminya Kadafi alias David. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma (APS) telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (22/1/2024). Pelimpahan berkas perkara APS itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

APS yang dijuluki 'Ratu Narkoba' merupakan tersangka pada kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama. APS ditangkap karena diduga menikmati uang hasil kejahatan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, David alias Kadafi.  

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama Adelia Putri Salma. 

"Senin 22 Januari 2024 JPU Kejari Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara terdakwa APS yang didakwa Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)," kata Angga, Selasa (23/1/2024) 

Selanjutnya, kata dia, setelah pelimpahan tersebut Adelia Putri Salma akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. "Selanjutnya JPU menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk agenda selanjutnya, pembacaaan dakwaan," kata dia. 

Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung limpahkan tahap II selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma (APS) serta barang bukti ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023) lalu. 

Tersangka APS terjerat kasus narkotika jaringan internasional karena diduga menampung uang hasil penjualan sabu milik suaminya yang saat itu berada di Lapas Nusakambangan, David alias Kadavi. Selain APS, Polda Lampung juga melimpahkan tersangka Albert Antara (AA), warga Palembang. Albert merupakan sepupu dari David yang juga menampung hasil uang kejahatan milik David.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya