Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Banyuwangi Wanti-Wanti ASN untuk Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengingatkan potensi pelanggaran dalam rapat umum atau kampanye akbar yang digelar partai politik peserta pemilu 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 24 Jan 2024, 09:11 WIB
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengingatkan potensi pelanggaran dalam rapat umum atau kampanye akbar yang digelar partai politik peserta pemilu 2024.

“Potensi gesekan masyarakat luar biasa karena rapat umum tidak ada batasan peserta yang hadir,” kata anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto, Selasa (23/1/2024).

Terutama pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak-anak di bawah umur dalam rapat umum tersebut, sehingga Bawaslu Banyuwangi akan berkoordinasi dengan polisi lalu lintas untuk menghindari arak-arakan. 

Untung mengaku belum mengetahui jadwal kampanye akbar yang akan diselenggarakan di Banyuwangi. 

"Jadwal sudah ada dari KPU, tinggal menunggu tembusan ke Bawaslu Banyuwangi,” urai Untung. 

Sementara itu, terkait potensi sengketa, anggota Bawaslu Banyuwangi Lukman Wahyudi menambahkan bahwa peserta pemilu harus mentaati aturan yang ditetapkan, serta masyarakat tidak mudah terpancing oleh potensi keributan saat kampanye

Bawaslu tak menampik memiliki kelemahan pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, namun diyakini tak akan menjadi kendala karena Bawaslu Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat lebih bawah. 

Di antara potensi sengketa di Banyuwangi melibatkan banyak pihak dan massa adalah zonasi pendukung, apabila bertemu pendukung yang berbeda akan terjadi konflik.  

Lukman juga memberi imbauan kepada partai politik (parpol) tim yang telah terdaftar untuk menghindari potensi pelanggaran, termasuk di antaranya netralitas, black campaign, hoaks, hingga netralitas. 

“Bawaslu akan senantiasa memberikan edukasi lewat akun resmi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi maupun seluruh panwascam, flyer, medsos, hingga semua pengawas di tingkat kecamatan agar masyarakat paham tindakan terukur bukan hanya karena fanatisme,” urai Lukman. 

Lukman mengingatkan bahwa Pemilu adalah sarana penyatuan bangsa dan konsolidasi memilih pemimpin sehingga jangan sampai harapan pemerintah lebih baik malah konflik di masyarakat.

 


Kepala Desa Gintangan Dilaporkan ke Bawaslu

Calon Presiden Prabowo Subianto bersama Maruarar Sirait saat kampanye terbuka di Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

Kepala Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Hardiono dilaporkan oleh perorangan ke Bawaslu setempat karena diduga menghadiri kampanye cawapres 02 di destinasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Andreanus Yansen Pale membenarkan adanya laporan tersebut. kata dia, Kades Gintangan itu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2024.

“Memang ada laporan, dan hari ini Senin (22/1/2024) sudah kita  panggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporanya itu ,”ujar Ancel sapaan akrab Andreanus Yansen Pale

Kata Ancel, sedangkan untuk pemanggilan terlapor dijadwalakan pada hari Selasa atau Rabu. Sebab  Bawaslu  harus segera menyelesaikan persoalan tersebut maksimal dalam kurun waktu 14 hari Sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pemanggilan pelapor maupun terlapor  dilakukan setelah terpenuhinya verifikasi secara materiil yang di disepakati oleh Bawalsu dan kepolisian. Karena memang harus memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilakukan register,”tambah Ancel.

Kata Ancel, untuk syarat formil yang dimaksud yaitu identitas terlapor sementara syarat materiil adalah meliputi waktu tempat tindak pidana, saksi, alat bukti, serta syarat- syarat lain yang memenuhi

Menurutnya, Kepala Desa Gintangan  tersebut bisa terancam hukukam 1 tahun penjara jika terbukti melanggar netralitas ASN di gelaran Pemilu 2024 ini.

 

 

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya