Soal Peluang Masa Jabatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diperpanjang, Ini Pandangan Pakar Hukum

Peluang diperpanjang itu ada, Pakar Hukum ULM itu berpendapat lain setelah melihat tidak konsistennya MK pada batas akhir jabatan pemenang Pilkada 2020

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 24 Jan 2024, 23:00 WIB
Apel gabungan di lapangan kantor Gubernur Kalsel, di Banjarbaru. (Liputan6.com/Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Banjarmasin - Jabatan bagi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu akan berakhir pada 31 Desember 2024. Termasuk jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sapaan akrab waga Paman Birin. Sedangkan dengan kepala daerah pemenang Pilkada 2018 dilantik 2019, sejatinya berakhir pada 31 Desember 2023, namun mendapatkan perpanjangan setelah gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca dari putusan tersebut, sejatinya jabatan Paman Birin juga berpeluang diperpanjang. Adapun dengan catatan jika mengajukan gugatan dan diterima oleh MK.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ichsan Anwary mengakui peluang gugatan diterima kembali oleh MK.

"Rombongan pemenang pilkada 2020 bisa saja mengajukan judicial review lagi, berkaca dari gugatan sebelumnya berpeluang dikabulkan MK," ujar Ichsan, Jumat (19/01/2024).

Ichsan menyebutkan, sebelumnya MK menolak gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tentang batas akhir jabatan pemenang Pilkada 2020.Saat itu

MK berpandangan pemotongan jabatan dalam transisi penyeragaman tidak melanggar konstitusi. Ichsan pun berpandangan lain ketika mengetahui MK mengabulkan gugatan lainnya yang serupa.

"MK berarti tidak konsisten, gugatan sebelumnya ditolak, gugatan serupa yang baru diterima, seharusnya jika digugat lagi MK menerima gugatan serupa," katanya.

Ichsan menyebut jika ada gugatan dari rombongan Gubernur Kalsel hasil Pilkada 2020 maka seharusnya MK memutuskan sama seperti gugatan sebelumnya.

"MK memutuskan menerima gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak cs, mestinya gugatan serupa juga diterima," imbuhnya.

Dikatakan Ichsan, pemenang Pilkada 2020 malah lebih dirugikan secara jabatan. Karena ada yang hanya menjabat 3,5 tahun.

"Pemenang Pilkada 2020 dirugikan karena banyak terpotong jabatan, jika diajukan gugatan, harusnya MK mengabulkan," tutupnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya