Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta Api, Penumpang Harus Bayar Biaya Tambahan Rp250 Ribu

Penumpang pesawat sudah terbiasa dengan aturan batasan bagasi bawaan serta kabin yang berbeda untuk setiap maskapai. Lain halnya ketika menggunakan moda transportasi kereta api, hampir jarang penumpang yang memperhatikan berat bagasinya.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 23 Jan 2024, 18:00 WIB
Penumpang kereta api kelebihan bagasi sehingga harus membayar Rp250 ribu. (Dok: TikTok @nandar_pamungkas)

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang pesawat sudah terbiasa dengan aturan batasan bagasi bawaan serta kabin yang berbeda untuk setiap maskapai. Lain halnya ketika menggunakan moda transportasi kereta api, hampir jarang penumpang yang memerhatikan berat bagasinya.

Mengabaikannya bisa menimbulkan masalah bagi penumpang di kemudian hari. Pasalnya, seseorang yang kelebihan bagasi akan dikenakan biaya tambahan, seperti yang dialami seorang penumpang kereta api. Lewat media sosial TikTok, ia membagikan pengalamannya ditagih biaya tambahan karena kelebihan bagasi.

"Untuk barang bawaan penumpang itu bagasi maksimal 20 kg, tanpa terkecuali, untuk yang nggak ditimbang itu tas dan hand carrier. Kalau koper kecil, kena timbang juga," kata petugas kereta api di Stasiun Gambir, ketika dimintai keterangan oleh seorang penumpang yang kelebihan bagasi di akun TikTok @nandar_pamungkas, diunggah pada Senin, 22 Januari 2023. 

Penumpang yang menaiki KA Bima dengan gerbong eksekutif itu pun harus membayar Rp250 ribu, hampir setengah harga tiket keretanya. Ia sempat berkelit dengan mengaku tak mengetahui informasi tersebut saat membeli tiket. 

"Sedangkan di Tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau pembatasan bagasi itu berapa kilo, itu nggak ada sama sekali," katanya berargumen. Ia juga mengomel bahwa harga tiket yang ia bayarkan menjadi lebih mahal daripada tiket pesawat yang sudah free bagasi dan juga bisa membawa hand carrier seukuran dua kabin. 

"Jadi kalau kalian yang mau naik kereta, itu wanti-wanti 20 kilo untuk bagasinya," katanya mengingatkan. 


Kelebihan Bagasi 20 Kg

Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. PT KAI)

Lebih lanjut, petugas kereta api di Stasiun Gambir menyampaikan bahwa penumpang tersebut kelebihan hingga 25 kg, lantaran barang yang dibawa beratnya mencapai 45 kg. Karena setiap kelebihan 1 kilogram bagasi harus dibayar Rp10 ribu, total biaya tambahan yang dikeluarkan menjadi Rp250.000.

Penumpang tersebut langsung membayarnya menggunakan transaksi digital debit. Ia juga menunjukkan bukti pembayaran tersebut dalam video. Konten tersebut pun mendapat beragam tanggapan warganet. Salah satunya bahwa ketentuan mengenai batasan bagasi tersedia di KAI Access.

"Ada di syarat dan ketentuan. Di access by KAI juga ada. Barang yang lebih dari 20 pasti ditimbang, semakin tinggi kelasnya harganya juga beda," komentar warganet.

"Yuk simak di video saya dan didengar voicenya bro. Yang saya permasalahkan tidak ada pemebritahuan di layanan jasa tiket.com," balas sang pembuat video. 

"Perasaan dari dulu ada aturan gitu pak.. masa iya baru?" tanya warganet lainnya.

"Saya malah beneran baru tahu," balas warganet lain yang kemudian disambung pernyataan senada oleh pembuat konten. 


Pembelaan Warganet Lain tentang Aturan Bagasi

Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Di tengah perdebatan itu banyak pula warganet yang mengatakan bahwa pemberitahuan terdapat di e-tiket pdf yang diterima pelanggan tiket.com. Pembuat konten baru menyadari keteledorannya tak mengecek halaman tersebut.

"Setahu saya di e-tiket pdf tiket.com ada pemberitahuan bagasi. Next buat tiket.com nambah informasi dalam aplikasinya," beritahu yang lain. 

Kereta api masih menjadi moda transportasi favorit untuk berpergian. Mengutip dari Tim Regional Liputan6.com, Selasa (23/1/2024), Manajer Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengingatkan calon penumpang agar membawa bagasi sesuai aturan yang ditetapkan. 

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3, dimensi maksimal 70x48x30 cm. "Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi," kata Ayep kepada Liputan6.com.

Apabila saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Ayep menyambung, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Barang juga dapat diletakkan di tempat lain selama tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. 


Barang Bawaan Bisa Pakai Jasa KAI Logistik

Ilustrasi pemberangkatan kereta api dari Stasiun Probolinggo (Istimewa)

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," sebut Ayep.

Sementara barang bawaan yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Lalu dilarang membawa senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis sampai benda yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan.

"Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," katanya lagi.

Ayep berharap semua penumpang mematuhi aturan bagasi ketika menggunakan layanan kereta api. Hal ini agar perjalanan kereta api tetap nyaman dan terasa menyenangkan. 

Infografis Nama-Nama Kereta Api Legendaris Indonsia.  (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya