Apa Itu PTPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Pendaftaran PTPS saat ini sudah memasuki tahapan pelantikan sejak Senin (22/1/2024). Sementara itu, berikut pengertian PTPS dan tugas serta wewenangnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 23 Jan 2024, 15:24 WIB
Ilustrasi pemilu, PTPS. (Image by macrovector on Freepik)

Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah membuka pendaftaran lowongan kerja untuk menjadi PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara. Pendaftaran dibuka sejak awal Januari 2024 dan dibuka untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengumumkan terkait lowongan PTPS di media sosial resminya dan pendaftaran dibuka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Sementara itu, PTPS telah resmi dilantik sejak Senin (22/1/2024).

PTPS adalah sosok yang penting dalam pelaksanaan pemilu terutama untuk menjaga integritas serta kelancaran dari proses Pemilu. Selain itu PTPS juga mempunyai peran untuk memastikan kegiatan proses Pemilu berlangsung dengan transparan dan adil.

Melansir dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan. Kemudian PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seseorang yang ingin menjadi PTPS tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Di antaranya terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendaftar yang ingin menjadi PTPS juga tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.


Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi TPS (Istimewa)

Berikut ini adalah wewenang PTPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  • Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  • Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024

Ilustrasi: Persiapan Pemilu

Melansir dari Umsu.ac.id dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini adalah persyaratan daftar PTPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya