Liputan6.com, Kendal - - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut terdapat beberapa pejabat publik menyalahgunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye di Pemilu 2024. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan.
Advertisement
"Beberapa kejadian orang (pejabat publik) menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungan kunjungan kerja tapi di sana kampanye, kan rakyat bisa melihat. Maka kita sedang mengambil risiko itu," kata Ganjar di kawasan Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Karena hal itu, dia mengaku sejak awal mendorong agar aturan mengenai pejabat publik tidak harus mundur dari jabatannya saat ikut serta Pemilu direvisi. Sebab tidak ada jaminan pejabat tersebut dapat netral dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kalau aturannya mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat akan lebih senang. Karena tidak ada yang mengeklaim apakah bansosnya ini milik kementerian, apakah berasnya itu milik kementerian kan enggak bisa lagi. Semua orang akan merasa fair," jelas Ganjar.
Diketahui, dari ketiga pasangan capres-cawapres 2024, empat orang masih mengemban jabatan publik. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih menjabat Wakil Ketua DPR.
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing masih menjabat Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta.
Kemudian cawapres nomor urut 3, Mahfud Md masih mengemban jabatan sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di Pilpres 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement