Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024- 2028. Roadmap ini diluncurkan sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan dan mendukung UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, roadmap modal ventura diluncurkan untuk mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan agar semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Advertisement
“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra di acara Peluncuran Roadmap Perusahaan Modal Ventura di Hotel Mulia, Jakarta pada Selasa (22/1/2024).
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menambahkan, roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri Modal Ventura ke depan,” Agusman.
OJK mengungkapkan, implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.
4 Pilar Prinsip Pengembangan dan Penguatan
Adapun 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan, dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Modal Ventura oleh OJK sebagai berikut:
- Pilar tata kelola dan kelembagaan
- Pilar edukasi dan literasi konsumen
- Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
- Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Program Strategis
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
Advertisement
Rincian Program Strategis
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC), penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan dan capacity building.
2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK, klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT.
3.Penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai dana Ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
4.Penguatan ekosistem PMVmelalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan Dana Pensiun dan Perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan Asuransi/Penjaminan Kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan, sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan Bank Kustodian dalam rangka pengembangan Dana Ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV Syariah.
5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System dan sistem pelaporan online.