Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan AM (45), warga Balongbendo Sidoarjo, karena tega mencabuli anaknya sendiri yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membeberkan kronologia kejadian.
Advertisement
Aksi tak bermoral AM dilakukan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya, sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama. Kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki.
“Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, kemudian pelaku berkata kepada korban 'ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame (jangan sampai ibumu mengerti, biar tidak ramai),” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Sesuai keterangan korban, dalam satu bulan terjadi dua kali hubungan badan dengan modus operandi yang sama. Terakhir kali kejadian pada Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, kemudian pelaku mendekati korban dan berkata: Ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh. Namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban yang membesar, kemudian pada Desember 2023 korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya,” jelasnya.
Ibu korban pun melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Dan ditindak lanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada 30 Desember 2023 di rumahnya.
Saat melaporkan, diketahui korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sembilan bulan, dan pada 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Ancaman Penjara 20 Tahun
Ibu Korban dan Pelaku menikah pada 2007 selanjutnya tinggal satu rumah di Balongbendo Sidoarjo, dan saat ini memliki 2 (dua) anak termasuk korban yang merupakan anak pertama.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, selalu ditolak, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun,” tandasnya.
Advertisement