Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Anggota Perguruan Silat Keroyok Sepasang Kekasih di Tuban

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan sepasang kekasih yang dilakukan gerombolan anggota kelompok perguruan pencak silat di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 24 Jan 2024, 11:02 WIB
Kapolres Tuban AKBP Suryono, ketika menunjukkan salah satu pelaku. (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan sepasang kekasih yang dilakukan gerombolan anggota kelompok perguruan pencak silat di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

“Ada sebanyak 13 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, dari jumlah tersebut ditetapkan 6 orang tersangka,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono, Selasa (23/1/2024).

Enam tersangka tersebut merupakan pemuda asal Kabupaten Tuban berinisial ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22), dan salah satunya masih di bawah umur. Para pelaku tersebut terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

"Tersangka yang dikenal pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap AKBP Suryono.

Suryono menjelaskan kronologi peristiwa itu bermula ketika rombongan anggota kelompok perguruan silat tengah arak-arakan menggunakan sepeda motor. Konvoi itu dilakukan usai mereka menghadiri pengajian di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Minggu (21/1/2024).

Lalu rombongan arak-arakan yang berjumlah ratusan massa tersebut berpapasan dengan korban ketika hendak pulang di lokasi kejadian. Kemudian, sepasang kekasih tersebut dikeroyok secara brutal oleh para pelaku antaran menghalangi laju kendaraan kelompok tersebut.

“Mungkin korban tadinya tidak mau minggir akhirnya ditabrak kemudian dipukul diinjak ditendang," terang Kapolres Tuban.

Namun begitu, Kapolres Tuban mengaku sejak awal jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi hal tersebut tak terjadi. Termasuk telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong karena bisa mengganggu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain

"Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan," tambah Kapolres Tuban.


Korban Alami Luka-Luka

Aksi pengeroyokan sepasang kekasih oleh gerombolan orang yang diduga anggota perguruan silat di Tuban. (Istimewa)

Akibat kejadian itu, kedua korban yang merupakan sepasang kekasih mengalami luka-luka akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku.

"Korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala leher punggung dan kaki,” jelas Kapolres kelahiran asal Kabupaten Bojonegoro itu.

Sebatas diketahui, sejumlah oknum anggota kelompok perguruan silat melalukan pengeroyokan terhadap sepasang kekasih di tepi jalan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Aksi brutal kelompok tersebut terekam kamera video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang viral terlihat kelompok perguruan silat melalukan konvoi sepeda motor.

Lalu, sejumlah pelaku turun dan melakukan pengeroyokan terhadap sepasang kekasih di tepi jalan lokasi kejadian. Aksi para pelaku terlihat memakai jaket warna hitam dan beberapa menggunakan celana berwarna merah.

Kemudian, mereka dengan brutal memukul dan menendang tubuh korban laki-laki hingga terjatuh dari motornya. Tak hanya itu, korban perempuan yang berupaya memeluk kekasihnya juga tak lepas dari amukan.

Aksi pemukulan sempat berhenti ketika satu unit mobil polisi membelah kerumunan massa dari kelompok tersebut. Pada bersama itu para pelaku lari semburat.

Namun, beberapa pelaku lain yang luput dari pengawasan petugas tampak masih melakukan pemukulan. Bahkan, tampak pelaku terlihat tega menendang kepala korban perempuan yang sudah tak berdaya sambil memeluk kekasihnya.

Infografis 10 Daftar Pahlawan Nasional Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Tri Yasnie)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya