1 WNI Terkait Sindikat Narkoba di Malaysia Buron dan Diburu Polisi

Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan delapan tersangka dalam sindikat narkoba di Malaysia dilaporkan masih buron. Empat di antaranya warga Filipina dan satu warga negara Indonesia (WNI).

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Jan 2024, 12:03 WIB
Ilustrasi buronan warga negara Indonesia (WNI) terkait narkoba di Malaysia. (Unsplash)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang Datuk dan sepuluh orang lainnya yang diduga terkait dengan sindikat narkoba besar yang beroperasi di Sabah Malaysia diadili atas tuduhan terlibat dengan organisasi kriminal di Sessions Court Kota Kinabalu pada Senin (22 Januari 2024) dengan hakim Noor Hafizah Mohd Salim.

Datuk, seorang polisi, dan sembilan orang lainnya dijerat pasal 130V (1) KUHP Malaysia. Tidak ada permohonan yang dicatat dari 11 orang yang kasusnya akan disidangkan kembali pada 1 Maret sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Mengutip The Star.my, Rabu (24//2024), kesebelas orang itu diidentifikasi sebagai:

  1. Rahman Burijin, 44;
  2. Jaisalfian Jaineh @ Zaini, 45;
  3. Mohd Fauzie Rablin, 33;
  4. Shahlan Shah Abdul Samad, 37;
  5. Datuk Maslan Sani, 41;
  6. Nelson Yen Yee Chung, 46;
  7. Mohd Faridzul Asmahadi, 31;
  8. Fazrul Bahar, 32;
  9. Alkan Abraham, 35;
  10. Mazlan Mahmud, 41;
  11. Mahathir Jibarail, 49.

Pada 26 Desember 2023 lalu, Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan polisi berhasil membongkar sindikat narkoba besar yang beroperasi di Sabah dengan menangkap gembongnya, seorang Datuk Seri, yang juga merupakan pelindung sebuah organisasi non-pemerintah.

Kendati demikian, sejumlah orang dalam sindikat tersebut dilaporkan masih buron.

"Delapan tersangka lagi yang terkait dengan jaringan narkoba berbasis di Sabah yang diduga dipimpin oleh seorang Datuk masih buron," menurut polisi.

Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan delapan tersangka tersebut terdiri dari empat warga Filipina dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Keempatnya adalah Haibil Kiraman, Sahairul Din Sabudin, dan Absar Musa asal Malaysia kini masuk dalam daftar buronan polisi.

Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay mengidentifikasi Haibil sebagai mantan polisi yang pensiun pada awal November 2021.

Hasan Syamsuddin alias Nas Botak, Joel Edwin alias Dedek, Muhammad Sing Harun Musa alias Thambi dari Filipina, dan Rohani Mohd Yunus alias Karisa dari Indonesia juga sedang dicari karena kaitannya dengan sindikat tersebut.

 


Periksa 76 Lokasi di Malaysia

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)

Tiga tersangka lagi yang saat ini ditahan di Pusat Pemulihan Akhlak (PPA) juga akan didakwa pada 1 Maret.

"Mereka adalah anggota sindikat. Mungkin saja mereka bertindak sebagai pengangkut dan sejenisnya," Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay seraya menambahkan bahwa 42 rekening bank lainnya telah dibekukan antara 22 Desember dan 19 Januari, dengan perkiraan nilai RM1,8 juta.

"76 lokasi di Sabah juga telah diperiksa di Kota Kinabalu, Tawau, Semporna dan Keningau," ujar Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay.

 


Geng Upik

Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Adapun 11 orang tersangka yang sudah disidang tersebut, merupakan anggota Geng Upik. Mereka dituduh terlibat dalam kejahatan terorganisir pada waktu yang berbeda antara awal tahun 2015 dan 24 Desember tahun 2023.

Sementara itu, mengenai pertikaian "polisi jahat" yang baru-baru ini terungkap, Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay menegaskan kembali pendiriannya bahwa polisi tidak akan berkompromi dalam penyelidikan internal mereka terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tidak peduli berapa persentasenya (polisi nakal), kami tidak akan berkompromi. Bagi saya, meski hanya sejumlah kecil, hal-hal tersebut sudah mencoreng citra kepolisian secara keseluruhan," kata Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay seraya menambahkan bahwa polisi telah terbukti mengambil tindakan terhadap kasus-kasus seperti itu.

Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Mydin Pitchay menambahkan bahwa bagi banyak polisi jahat ini, mereka baik-baik saja pada awalnya tetapi mungkin akan terpengaruh di kemudian hari.

Dia juga mengatakan, kurangnya pengawasan terhadap SOP kepolisian juga menjadi salah satu faktornya.​


32 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia Terkait Kasus Prostitusi Panggilan

Departemen Imigrasi Malaysia bongkar sindikat prostitusi 'gadis panggilan' dengan menangkap 48 orang asing termasuk WNI dalam tiga penggerebekan di Kuala Lumpur pada Jumat 5 Januari 2024. (Courtesy of Malaysia Immigration Department)

Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan asing termasuk di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di tiga lokasi dugaan prostitusi di Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan penggerebekan pada Jumat 5 Januari 2024 malam juga membubarkan aktivitas sindikat tersebut.

"Kami menahan 48 perempuan asing – 32 warga negara Indonesia (WNI), 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam – bersama dengan seorang pria dari Afghanistan," kata Jafri Embok Taha seperti dikutip dari The Star.my, Senin (8/1/2024).

Jafri menambahkan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (7 Januari) bahwa tiga pria lokal ditahan, mengatakan bahwa dua orang adalah penjaga tempat tersebut sementara yang ketiga adalah seorang pengangkut.

Dia mengatakan bahwa delapan perempuan Thailand yang ditahan memiliki surat izin kunjungan sosial yang sah, sementara perempuan asing lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau surat izin apa pun.

"Kami menyita berbagai barang, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai RM300, handuk, peralatan CCTV dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri mengatakan sindikat prostitusi tersebut akan mempromosikan layanan para perempuan tersebut dengan mengunggah foto mereka di Telegram dan WhatsApp. Ia menambahkan, para perempuan tersebut akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara RM400 dan RM1.200 berdasarkan paket yang ditawarkan sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum wanita tersebut dikirim ke pelanggan," kata Jafri.

Jafri menambahkan, dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengawasan dan pengumpulan intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ujarnya lagi.

WNA yang ditahan tersebut dibawa ke Depo Imigrasi di Semenyih, tambah Jafri.

"Kami akan melanjutkan operasi seperti ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Jafri lagi.​

Infografis Lika-Liku Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya