Kades Gintangan Banyuwangi Bantah Ikut Kampanye Gibran, Hanya Jemput Istri yang Ikut Senam Gemoy

Kepala Desa Gintangan Banyuwangi Hardiyono, memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan terhadap dirinya atas dugaan menghadiri kampanye cawapres Gibran Rakabuming Raka di AIL Rogojampi beberapa waktu lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 24 Jan 2024, 22:04 WIB
Kepala Desa Gintangan Banyuwangi Hardiyono diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Banyuwangi. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kepala Desa Gintangan Banyuwangi Hardiyono, memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan terhadap dirinya atas dugaan menghadiri kampanye cawapres Gibran Rakabuming Raka di AIL Rogojampi  beberapa waktu lalu.

Hardiyono mengaku kehadiranya pada acara kampanye itu bukan untuk mendukung cawapres nomor urut 02. Tapi hanya sebatas mengantarkan dan menjemput sang istri pada kegiatan yang bertajuk Senam Gemoy bersama Srikandi Demokrat DPD Jawa Timur, Arumi Bachsin

“Saya pagi itu hanya mengantarkan istri yang diajak oleh komunitas senam. Setelah mengantar saya langsung pulang,”ujar Hardiyono, Rabu (24/1/2024).

Hardiyono menyatakan, pada siang harinya dia ditelepon istrinya yang meminta dijemput di acara tersebut.

Dan setelah sampai di lokasi, mengingat istri tidak kunjung datang, dia masuk ke dalam kegiatan tersebut untuk memastikan istrinya masih ada di acara itu.

“Saya masuk untuk mencari istri saya, setelah ketemu saya langsung keluar dan menunggu di luar. Tidak benar kalau saya ditidung menghadiri acara kampanye Gibran karena saya datang semata-mata mengantar dan menjemput istri,”paparnya.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Adreanus Yansen Pale mengatakan, tujuan untuk memanggil terlapor dalam hal ini Kades Gintangan adalah untuk mendalami dan meminta keterangan terkait dugaan adanya dukungan terhadap Cawapres Gibran.

“Kami masih dalami motif kehadiran terlapor. Termasuk kami meminta barang bukti seperti kacamata, baju yang digunakan dan SK Kades serta bukti penerimaan gaji Kades,”jelasnya.


Tanggal 25 Februari Keputusan Bawaslu

Penyortiran dan pelibatan melibatkan 180 petugas yang direkrut melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). Penyortiran dan pelipatan mendapatkan pengawasan ketat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh serta pengamanan dari kepolisian. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Ancel, sapaan akrab Andreanus Yansen Pale menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan Menyusun kostruksi keterangan-keterangan dari pihak terlapor. Hal itu, guna mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh Kades Gintangan.

“Yang jelas dalam melakukan kajian yang kemudian merekonstruksi batas maksimal adalah 14 hari. Tanggal 25 Februari 2024 keputusanya,”pungkasnya.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya