Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Pencopotan APK dilakukan karena melanggar aturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, keberadaan APK berupa baliho berukuran besar ini dianggap dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas di sekitarnya. (merdeka.com/Arie Basuki)
Baliho-baliho kampanye yang ditertibkan itu tampak berukuran cukup besar. Tingginya ada yang mencapai sekitar 4 meter. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas membawa APK Pemilu 2024 saat melakukan penertiban. (merdeka.com/Arie Basuki)
Setelah dicopot atau diturunkan, baliho kampanye tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk diamankan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberikan surat imbauan penertiban APK yang melanggar aturan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif mengatakan pihaknya memberikan tenggang waktu penertiban mandiri diberikan hingga 23 Januari 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Jika sampai 24 Januari APK yang menyalahi aturan tidak dicopot, maka akan dilakukan penertiban paksa. (merdeka.com/Arie Basuki)