Petugas Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bermasalah di Depok

oleh Arnaz Sofian diperbarui 24 Jan 2024, 12:05 WIB
Penetiban APK Bermasalah di Depok
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya. Pencopotan APK dilakukan karena melanggar aturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Pencopotan APK dilakukan karena melanggar aturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain itu, keberadaan APK berupa baliho berukuran besar ini dianggap dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas di sekitarnya. (merdeka.com/Arie Basuki)
Baliho-baliho kampanye yang ditertibkan itu tampak berukuran cukup besar. Tingginya ada yang mencapai sekitar 4 meter. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas membawa APK Pemilu 2024 saat melakukan penertiban. (merdeka.com/Arie Basuki)
Setelah dicopot atau diturunkan, baliho kampanye tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk diamankan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberikan surat imbauan penertiban APK yang melanggar aturan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif mengatakan pihaknya memberikan tenggang waktu penertiban mandiri diberikan hingga 23 Januari 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Jika sampai 24 Januari APK yang menyalahi aturan tidak dicopot, maka akan dilakukan penertiban paksa. (merdeka.com/Arie Basuki)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya