Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemerintah Kota Depok, dan aparat keamanan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilaksanakan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok dan sejumlah jalan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengatakan, penertiban APK menindaklanjuti masukan dan kritikan dari masyarakat terkait APK partai. Terdapat sejumlah APK partai yang dianggap terpasang bukan pada tempatnya dan membahayakan.
Advertisement
“Kami menertibkan APK yang membahayakan juga yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Fathul Arif kepada Liputan6.com, Selasa (24/1/2024).
Fathul Arif menjelaskan, Bawaslu Kota Depok mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Depok untuk melaksanakan penertiban. Titik fokus penertiban APK dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Margonda.
“Ini adalah action kita untuk menertibkan APK yang memang melanggar aturan,” jelas Fathul Arif.
Adapun penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Depok di separator Jalan Raya Margonda telah sesuai dengan peraturan KPU terkait larangan pemasangan APK.
“Sejatinya sesuai PKPU, sesuai keputusan KPU Kota Depok, Selanjutnya akan menertibkan di Jalan Arif Rahman hakim dan Juanda,” ucap Fathul Arif.
Dilarang Pemasangan APK
Fathul Arif mengungkapkan, pemasangan APK di Jalan Raya Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Juanda, merupakan jalan yang dilarang pemasangan APK. Selain itu, fasilitas publik, tempat ibadah, hingga sarana pendidikan, dilarang dijadikan tempat kampanye maupun pemasangan APK.
“Selain jalan protokol tentu tempat ibadah dan pendidikan juga dilarang,” Fathul Arif.
Bawaslu Kota Depok mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar peraturan PKU termasuk pemasangan APK. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, Bawaslu Kota Depok akan bertindak tegas dan menertibkan kembali APK.
“Tentu kami akan menertibkan kembali sekaligus kami himbau kepada peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran pemasangan APK,” tegas Fathul Arif.
Advertisement