20 Saksi Korupsi Penjualan Lahan Transmigrasi di Lutim Diperiksa Maraton

Kejari Lutim memeriksa maraton puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan areal Pencadangan Transmigrasi di Kabupaten Lutim.

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Jan 2024, 15:38 WIB
Kejari Lutim memeriksa maraton puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan areal Pencadangan Transmigrasi di Kabupaten Lutim.

Liputan6.com, Luwu Timur Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim) memeriksa maraton puluhan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau areal Pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) tahun 2019-2021. 

"Sudah ada 20 saksi kita periksa di kasus ini," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kajari Lutim), Yadyn, Rabu (24/1/2024). 

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, kata Yadyn, ada yang berasal dari Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur (Lutim) maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal Pencadangan Transmigrasi yang dimaksud.

 


Pemeriksaan di Jakarta, Makassar dan Malili

Adapun pemeriksaannya, lanjut dia, ada saksi yang diperiksa di Jakarta, Makassar dan Malili untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal Pencadangan Transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum. 

"Jadi kami sedang mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan Pencadangan Transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya," jelas Yadyn.

Ia menyebutkan, pihaknya akan berupaya mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi lahan negara oleh sejumlah oknum atas areal lahan Pencadangan Transmigrasi yang ditaksir seluas 82 hektare.

"Ditaksir ada sekitar 82 hektare tanah milik negara dalam areal lahan Pencadangan Transmigrasi yang diduga telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau mafia tanah," Yadyn menandaskan.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya