Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menilai kenaikan tarif pajak hiburan akan mengganggu iklim bisnis di Indonesia.
Diketahui, tarif pajak hiburan naik menjadi minimum 40 persen dan maksimal sebesar 75 persen. Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.
Advertisement
"Pajak hiburan, saya juga kaget," kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi 2023, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).
Namun kata Bahlil, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Luhut berharap kenaikan pajak ini ditunda pemberlakuannya.
"Memang ini mengganggu tapi pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk di hold, jangan dulu dilakukan karena masih membutuhkan kajian," ujarnya.
Kenaikan Pajak Hiburan Bebani Pengusaha
Sepakat dengan Luhut, Bahlil melihat dari sisi pengguna, kenaikan pajak ini dinilai membebani pengusaha di industri hiburan. Lantaran dampaknya bisa mengurangi jumlah konsumen diindustri hiburan.
"Menurut saya, sebagai yang dulu pernah merasakan pajak hiburan mahal juga, ga ada orang yang masuk kalau mahal begini. Jadi bahaya, konsumennya sedikit. Kalau tinggi biaya-biaya produksi tambahan tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana," jelas Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
"Rasa-rasanya begitu, tapi buktinya kan baru diterapkan, belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," pungkas Bahlil Lahadalia.
Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Kemenkeu Sebut Bioskop hingga Konser Turun Jadi 10%
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan tak semua kategori dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) alami kenaikan tarif pajak hiburan. Tempat hiburan yang alami penurunan tarif antara lain bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menuturkan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota di antaranya meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling tinggi 10 persen. Demikian dikutip dari Antara, Senin (22/1/2024).
Sedangkan aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen. Ia menuturkan, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap atau spa serta karaoke yang alami kenaikan pajak hiburan.
Sementara itu, sejumlah kategori dalam PBJT malah turun dengan ada aturan itu, antara lain tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik.
“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yakni bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” tutur dia.
Advertisement
Alasan Sejumlah Tarif Pajak Hiburan Naik
Adapun kenaikan PBJT terutama pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan untuk mengendalikan kegiatan tertentu.
“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” ujar Lydia.
Adapun pemerintah sedang siapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan sehingga besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan sampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).