Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sependapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kepala negara dan menteri berhak mendukung capres-cawapres dan partai politik tertentu.
Menurut dia, Jokowi juga seorang warga negara Indonesia yang memiliki hak politiknya.
Advertisement
"Pak Jokowi benar. Presiden dan Menteri sebagai tokoh publik adalah warga negara yang punya hak politik untuk mendukung capres dan parpol yang ia suka. Pagarnya adalah tidak mempergunakan fasilitas publik untuk kampanye. Keberpihakan presiden terhadap capres dan parpol bukan sebuah dosa," kata Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dia mencontohkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri yang maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2004.
Raja Juli menuturkan Megawati berkeliling Indonesia untuk mengkampanyekan dirinya dan PDIP.
"Tidak ada masalah. Ibu Megawati sebagai tokoh politik ketika itu bisa membedakan dengan baik kapan berlaku sebagai presiden, calon presiden dan ketua umum partai. Ibu Mega saat itu, tampaknya, berhasil tidak mempergunakan fasilitas dan uang negara untuk kampanye," jelasnya.
Menurut dia, hal ini juga terjadi di semua negara demokratis. Dia menyampaikan Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga mendukung dan berkampanye untuk memenangkan Hillary Clinton sebagai capres dari Partai Demokrat.
"Sekali lagi, ini sebuah praktik yang lazim di dunia politik yang tidak perlu dipersoalkan dan disesalkan," tegas Raja Juli.
Beri Dukungan ke Prabowo-Gibran
Dia pun mendorong Jokowi menindaklanjuti pernyataan soal berkampanye dengan dukungan terbuka kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saya kira pernyataan Pak Jokowi ini idealnya beliau follow up dengan memberikan dukungan terbuka kepada paslon nomor 02 dan parpol nomor 15, PSI partai Jokowi," tutur dia.
"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," imbuh Raja Juli.
Advertisement
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.
"Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.