Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2024 di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Rencananya, pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada bulan Maret 2024. Namun, waktu tersebut dapat berubah sesuai kesiapan dan dinamika yang terjadi.
Advertisement
Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, yang turut dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas secara virtual. Menteri Anas mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar di sekolah kedinasan sesuai minat masing-masing. Untuk itu, para calon pelamar diharapkan bisa segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran.
"Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini dan berharap kedepan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan rakyat," ujar Menteri Anas.
8 instansi
Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini. Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Dalam Negeri; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Badan Pusat Statistik (BPS); dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hingga seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada April hingga Mei 2024.
Link Pendaftaran
Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan pada 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Aba Subagja menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.
Aba juga mengingatkan calon pelamar bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi. Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kecurangan dan praktik calo.
"Kami selalu ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku. Jadi, dipastikan transparan dan akuntabel," terangnya.
Advertisement
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Menpan RB Titip Pesan Ini ke Pemda
Total rekrutmen calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 mencapai sekitar 2,3 juta formasi. Pengadaan ASN tahun ini diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebutuhan CASN 2024 tersebut terdiri untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi itu merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Adapun kebutuhan instansi daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis, dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.
"Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
"Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan. Konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi)," dorongnya.
Arah kebijakan untuk pemenuhan CASN 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan abdi negara pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non ASN di Instansi Pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
Fresh Graduate
Pada 2024 pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS. Adapun kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
"Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien," kata Anas.
Rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah. "Talenta digital dan rekrutan baru kita tujukan untuk mengakselerasi ekonomi nasional sekaligus menjadi pendorong penguatan akuntabilitas birokrasi," imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Secara nasional seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Khusus untuk penataan pegawai non ASN sebagaimana amanat UU ASN yang teranyar, bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Advertisement
Selanjutnya
Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Kemudian, akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
"Prinsipnya, sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," tegas Anas.