Bejat, Kakek Renta di Sabu Raijua Cabuli Bocah 8 Tahun Berulang Kali

Nasib malang dialami, DRW seorang anak gadis berusia delapan tahun di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dicabuli seorang kakek berusia 61 tahun berinisial LP alias Luha

oleh Ola Keda diperbarui 25 Jan 2024, 03:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Sabu Raijua - Nasib malang dialami, DRW seorang anak gadis berusia delapan tahun di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dicabuli seorang kakek berusia 61 tahun berinisial LP alias Luha.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis menuturkan korban dicabuli pertama kali pada bulan Oktober 2023 lalu di rumah korban di Kecamatan Sabu Barat. Saat itu korban pencabulan sedang bermain di depan rumah, sementara orang tua dan kakak korban berada di rumah karena mengikuti acara keluarga di rumah tetangga.

Melihat korban bermain sendiri, pelaku lalu menggendong korban ke kamar milik orang tua korban.

Pelaku kemudian mencabuli korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.

"Korban ketakutan dan tidak berani lapor ke orang tua," ungkapnya, Rabu 24 Januari 2024.

Merasa aman, pelaku yang masih keluarga dekat korban kembali mengulangi perbuatannya yang kedua kali pada Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 23.00 wita. Tersangka yang ada di rumah korban kembali mencabuli korban.

Saat itu orang tua serta kakak korban sudah tertidur di ruang tamu. Pelaku kemudian masuk menggendong korban dan membawanya ke kamar milik orang tua korban.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Momen Sedih Ketika Orang Tua Tahu

Pelaku mengancam mencekik leher korban jika melawan, lalu bebas mencabuli dan memperkosa korban secara paksa.

"Usai mencabuli korban, tersangka keluar ke ruang tamu dan pura-pura tidur di ruang tamu," katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian anus/dubur korban dan selalu merasa kesakitan saat korban hendak buang air besar. Karena kesakitan korban pun tidak masuk sekolah dan tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

Orang tua yang curiga atas perubahan perilaku dan sikap korban mulai menanyakan kepada korban. Korban pun dengan polos berterus terang atas pencabulan yang dialaminya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini ke Polres Sabu Raijua pada 15 Januari 2024 lalu.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian memeriksa korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Sejumlah pihak juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya