Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dilaporkan

Diduga melakukan pelecehan seksual, oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dipolisikan asisten pribadi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 26 Jan 2024, 11:00 WIB
Kantor Pengadilan Tinggi, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Oknum hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandar Lampung, diadukan asisten pribadinya SF (23), atas dugaan pelecehan seksual. Oknum hakim berinisial SE itu dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu (21/1/2024). Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di kediaman SE di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan laporan tersebut. "Iya, kita sudah terima laporan dari korban dengan nomor LP/B/102/Januari 2024/SPKT Polresta Bandarlampung,” kata Dennis, Kamis (25/1/2024). 

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta. Lebih lanjut, Dennis menjelaskan bahwa korban melaporkan oknum hakim tersebut melanggar Pasal 281 KUHAP tentang Tindak Pidana Asusila. 

"Saat ini terlapor masih dilakukan upaya untuk mengklarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan ini terhadap pihak yang mengetahui," jelas dia, Selasa (23/1/2024). 

Dennis menjelaskan, saat ini polisi masih memintai keterangan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

"Kemungkinan nanti ada saksi -saksi lain yang diperiksa, untuk terlapor sendiri belum diperiksa. Karena kita masih melengkapi saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini," pungkasnya. 

Secara terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Aksir menyatakan baru mengetahui adanya laporan tersebut. Dia tidak menyangka karena terlapor adalah temannya sesama hakim anggota yang pindah dari Palembang, Sumatera Selatan sekitar dua tahun lalu. 

"Benar SE itu bekerja di sini. Namun kita sudah membentuk tim untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk menentukan sikap ke depan," kata Aksir saat ditemui di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Dia menjelaskan, pelapor adalah sopir dari terlapor sendiri yang sudah tidak mengantar SE lagi, sekitar dua bulan lalu. "Terlapor ini memang teman dekat saya, tapi sopirnya sudah ganti sekitar sebelum akhir tahun lalu," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya