Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Zulhas: Itu Hak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan merespons penyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jan 2024, 10:38 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan merespons penyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh," kata Zulkifli Hasan di Makassar, Sulawesi Selatan dilansir dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas, siapa pun yang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum memiliki hak untuk mendukung dan memihak calon tertentu.

"Ini jabatan publik, jabatan politik yah. Ada yang bilang, kalau gitu enggak usah memihak, yah kalau lawan yah begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa," tuturnya.

Zulhas menambahkan, jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun. Mengenai siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju. Dalam aturannya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya," ujar Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1). 


Jokowi Sebut Tak Ada Larangan Pejabat Berkampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024.

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap dia.

Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan. 

"Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh!  Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya