Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk melarang iklan rokok di berbagai media periklanan. Iklan rokok dinilai kontraproduktif terhadap upaya pengendalian konsumsi.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan rokok termasuk dalam kategori barang abnormal meski legal di Indonesia. Maka, peredarannya perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Advertisement
"Dia legal karena sampai sekarang Indoneisa dan banyak negara masih melegalkan rokok, tapi dia barang abnormal. Nah barang abnormal ini harus dkendalikan, perspektif perlindungan konsumennya juga berbeda dengan perlindungan konsumen pada barang normal," ucap Tulus dalam Diskusi Publik YLKI, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Atas dasar itu, peredaran iklan rokok perlu juga diatur dengan ketat. Bahkan, menurutnya, iklan rokok harus dilarang secara total di berbagai platform periklanan.
"Nah konsekeunsinya apa, rokok sebagai barang abnormal maka iklan rokok menjadi sangat kontraproduktif, maka iklan rokok itu harus dilarang total," tegas dia.
"Jadi tidak sama dengan barang normal, karena rokok itu barang berbahaya jadi iklan rokok itu jadi kontraproduktif dan seharusnya dilarang total baik di media luar ruang, media elektronik, di media internet dan lain sebagainya," sambung Tulus.
Dia mengungkap, Indonesia masih jadi negara yang membolehkan iklan rokok. Sementara, sejumlah negara besar lain sudah melarang total iklan rokok sejak lama.
"Du seluruh dunia, iklan rokok itu sudah dilarang, hanya Indonesia yang masih melegalkan iklan rokok ya. Di Eropa itu sudah sejak tahun '60 iklan rokok dilarang, di Amerika tahun '73 sudah dilarang total.Nah di kita yang masih berkecamuk dengan iklan rokok, promosi dan sponsorship yang masih sampai sekarang dilegalisasi oleh struktural yang paradoks sebetulnya," tuturnya.
Ancam Industri
Sebelumnya, Industri kreatif dinilai akan sangat terdampak pada sejumlah larangan bagi produk tembakau. Salah satunya soal rencana larangan iklan rokok.
Adanya larangan tersebut berpotensi menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi sejumlah industri kreatif.
Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, mengungkap bahwa berbagai pelarangan memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Hal ini menurutnya didasarkan beberapa hal. Pertama, adanya larangan beriklan hampir 100% di platform online. Padahal, platform media digital dikatakannya bisa efektif untuk kebutuhan personalisasi, memilih segmen, serta memilih siapa konsumen siapa yang dituju.
"Jadi kalau mau ke (usia) 18 ke atas atau di daerah tertentu, atau bahkan di jam tertentu itu bisa (dipersonalisasi), tapi malah dilarang," ujarnya.
Kedua, larangan tersebut juga akan membuat produk olahan tembakau tidak dapat menempatkan iklan di berbagai event, seperti musik, budaya dan sebagainya.
Advertisement
Pengurangan Jam
Selanjutnya, iklan produk tembakau juga mengalami pengurangan jam dalam iklan. Iklan yang sebelumnya dapat dimulai pukul 21.30 WIB, juga akan mundur menjadi 23.30 WIB hingga 3.00 WIB.
"Itu jam hantu, gak ada yang nonton," tambah Janoe.
Hal ini tentunya juga akan menjadi kerugian secara finansial untuk pengusaha dan karyawan yang bekerja di industri kreatif yang mencapai 800 ribu orang. Dia mencatat, pemasukan media paling utama atas iklan produk tembakau bisa mencapai Rp 9 triliun.
Janoe juga mengungkapkan bahwa para pencetus kebijakan tersebut belum pernah melibatkan DPI untuk berdiskusi. Padahal, pihaknya sudah sering mengajak untuk berdiskusi, namun selalu menghadapi tantangan untuk bertemu.