Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2024 menyisahkan 20 hari lagi, yakni pada 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki masa kampanye terbuka dan akan berlangsung hingga 10 Februari mendatang.
Para calon, baik yang berkontestasi di Pilpres maupun Pilpres, terus melakukan penggalangan dukungan untuk meraih suara maksimal.
Advertisement
Pada Pemilu 2024, KPU mengusung dua maskot yaitu Sura dan Lulu. Dua maskot ini menjadi simbol pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dikutip dari akun KPU, Kamis (25/1/2024), dijelaskan bawah, Sura berarti Suara Rakyat, sedangkan Sulu berarti Suara Pemilu.
Selain itu, KPU juga sudah mengenalkan kepada masyarakat jingle Pemilu 2024 pada sejumlah acara yang diselenggarakan KPU.
Jingle Pemilu 2024 ini ditulis oleh Kikan Namara dan dibawakan Band Cokelat yang dikenal dengan lagu patriotiknya.
Lirik yang dituliskan dalam Jingle Pemilu 2024 berisi ajakan untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan Indonesia dengan cara memilih.
Berikut bunyi jingle Pemilu 2024:
MEMILIH UNTUK INDONESIA
Tiba waktunya
Untuk gunakan hak pilih kita
Salurkan aspirasi bersama
Demi bangsa
Teguh percaya
Suara kita sangat berharga
Menentukan arah masa depan
Indonesia
Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
Sebagai sarana integrasi bangsa
Ayo rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Menuju bilik suara
Rabu 14 februari
Ayo rakyat Indonesia
Beri kontribusi nyata
Raih asa bersama
Kita memilih untuk Indonesia
Lagu dan Lirik : Kikan Namara
Dinyanyikan oleh : Band Cokelat
Kampanye Akbar Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan dan menetapkan jadwal Kampanye Akbar, pada Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Dalam SK tersebut dijelaskan, penyusunan jadwal Kampanye Akbar tersebut berdasarkan melalui metode rapat umum bersama-sama dengan masing-masing tim paslon. Kampanye Akbar ini diketahui mulai 21 Januari-10 Febuari 2024.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis dalam SK KPU RI seperti dikutip merdeka.com, Kamis (18/1).
Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP.
Kemudian, ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.
"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.
Advertisement