Liputan6.com, Jakarta Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee diklaim mengalami gangguan jiwa. Hal ini juga yang membuat pengacaranya meminta penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan ke T.
Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Meski, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan dari tim dokter.
Advertisement
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
"Tapi kami belum ada menerima surat itu ya. Itu informasi yang kita terima dari manajer," dia menambahkan.
Mendatangi Ahli Kejiwaan
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Diduga, itu pengaruh dari penyakitnya selama ini.
"Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," ujar dia.
Advertisement
Ditahan
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Alasan Polisi Tahan Siskaeee
Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan.
"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.
Advertisement