Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD percaya ada tiga unsur penting untuk menjaga negara ingin menjadi baik. Pertama adalah rakyat, kedua adalah pemerintah, dan ketiga adalah ulamanya.
Hal itu disampaikannya saat bersilaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur Ngrukem di Krapyak, Kabupaten Bantul, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/1/2024).
Advertisement
“Untuk menjaga negara ini ada 3 unsur yang penting. Pertama rakyatnya harus baik, pemerintahnya harus baik, ulamanya harus baik,” ujar Mahfud dalam acara bertema Halaqah dan Dialog Kebangsaan seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (25/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan, Indonesia adalah sebuah warisan besar yang harus dijaga keberlangsungan dan perdamaiannya. Sebab, Indonesia dengan segala ideologinya adalah warisan ulama dan merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Kita harus menjaganya (Indonesia) dengan baik,” ajak Mahfud.
Mahfud menyebut, Indonesia adalah negara yang secara syar’i sudah sah sebagai produk perjuangan para ulama dan tokoh-tokoh lain.
Dia bercerita, pada zaman perjuangan kemerdekaan, para ulama berembuk dan berijtihad untuk menghasilkan suatu mufakat di tengah berbagai perbedaan pendapat.
“Para ulama itu berijtihad untuk dibawa ke permusyawaratan, lalu lahir lah Indonesia,” ungkap Mahfud.
Peran Ulama
Maka dari itu, Mahfud percaya pendapat Imam Al Ghazali tentang pentingnya peran ulama di dalam lingkungan sosial masyarakat hingga pemerintahan tertinggi di sebuah negara.
Dia meyakini, jika ulama memegang teguh nilai-nilai kebaikan, maka pemerintah, negara dan kesejahteraan rakyat akan berjalan jauh lebih baik.
Sebagai informasi, dalam Halaqah dan Dialog Kebangsaan ini, turut hadir Pengasuh Ponpes An Nur Ngrukem KH Yasin Nawawi, KH Asyhari Abta, KH Salaman, KH Ridwan, hingga KH Syofiullah Muzamil.
Advertisement
Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, Tapi Kewajiban Konstitusi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md menegaskan, Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah kepada warga bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan kewajiban negara.
"Bansos tidak bisa dianggap bantuan dari Pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi terhadap rakyat," ungkap Mahfud Md pada acara Tabrak Prof, dikutip Rabu (24/1/2024).
Mahfud memaparlan, Bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Jadi bukan kemurahan hati Pemerintah,” lanjutnya.