Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan gratifikasi oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Idrus diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1/2024).
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Advertisement
Selain Idrus Marham, kata Ali terdapat dua saksi lainnya yang juga turut diperiksa pada hari ini untuk digali keterangannya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Eddy Cs.
Mereka adalah Zainal Abidinsyah Siregar selaku dari pihak swasta dan Staf Legal PT CLM, Andi Nisa.
KPK menyatakan Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan dilakukan usai KPK mendalami awal mula pengajuan sengketa dan pengurusan terselubung dalam kasus dugaan suap dan penerimaan Eddy.
Pengurusan sengketa diduga berkaitan dengan kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Dugaan itu diselisik tim penyidik KPK lewat dua saksi yakni Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis, 30 November 2023.
Selain Eddy, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga saat ini, Eddy masih tidak kunjung dilakukan penahanan oleh KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai gugatan sebelumnya dicabut. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Untuk gugatan kali ini, kata Djuyamto, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy. Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada pekan depan.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon."Nanti setelah isoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement