Jokowi Sebut Presiden dan Pejabat Negara Boleh Kampanye, Ma'ruf Amin: Saya Tetap Netral

Ma'ruf Amin menyebut, secara aturan memang presiden maupun menteri dibolehkan untuk memihak dan berkampanye.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Jan 2024, 16:49 WIB
Sementara itu, dalam sambutanya, Ma'ruf Amin mengajak PDIP untuk turut mengentaskan kemiskinan di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan dirinya tetap netral di Pemilu 2024 meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan presiden dan pejabat publik boleh memihak dan berkampanye. 

"Sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral, tidak memihak, saya bilang saya netral, perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Ma'ruf menyebut, secara aturan memang presiden maupun menteri dibolehkan untuk memihak dan berkampanye.

"Saya kira gak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan presiden, memang presiden sudah menyatakan seperti itu dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan presiden itu nanti," tutupnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.

"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh loh kampanye, Presiden itu boleh loh memihak! boleh," kata Jokowi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Namun, dia mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gak boleh, berpolitik gak boleh, boleh. Menteri juga boleh," ucapnya.

Kepala Negara lalu ditanya apakah bisa memastikan tidak ada Konflik kepentingan. Dia menjawab, yang jelas dalam aturan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucapnya.


Anies Minta Ahli Hukum Tata Negara Verifikasi Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar usai debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (21/1/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan meminta, para ahli hukum tata negara untuk mengkaji pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan presiden boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (Pemilu).

"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Anies di Padang dilansir dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Karena itu, kata dia, ketika presiden, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

"Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," ucap Anies.

Anies berpandangan, kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye saat Pemilu.

"Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak," ucapnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Infografis Isu Ganjar-Mahfud Koalisi dengan Anies-Muhaimin. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya