KPU Lantik 5,7 Juta Petugas KPPS untuk 820.161 TPS di Indonesia

Ketua KPU menerangkan, sesuai jutaan anggota KPPS yang telah dilantik, nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis pelatihan (Bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS.

oleh Tim News diperbarui 25 Jan 2024, 17:08 WIB
KPU melantik 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 di seluruh Indonesia, Kamis (25/1/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 di seluruh Indonesia. Pelantikan tersebut dilakukan secara daring dari 71.000 tempat.

"Anggota KPPS yang dilantik sebanyak 5.741.127 seluruh Indonesia dan pelantikan pada hari ini diselenggarakan pada 71.000 tempat untuk 820.161 TPS," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menerangkan, jutaan anggota KPPS yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan teknis pelatihan (Bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS. Hal tersebut diharapkan agar petugas TPS dapat paham teknis pada saat pencoblosan.

Bimbingan teknis akan dilakukan mulai hari ini, kemudian pada 26 Januari dilanjutkan dengan 27 Januari 2024.

"Ini yang berbeda dengan pemilu-pemilu atau pilkada sebelumnya yang dilatih atau diikutsertakan dalam bimbingan teknis hanya satu orang mengapa kemudian 7 orang ini dilatih semua," tutur Hasyim.

"Tentu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga kalau tujuh orang ini dilatih maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan juga kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS," sambungnya.

Di saat yang bersamaan juga, KPU secara serentak melakukan penanaman bibit pohon yang dilakukan oleh anggota KPPS. Terdapat 5.709.898 bibit pohon yang ditanam.

Hal tersebut didasari akan logistik kertas pemilu di antaranya adalah surat suara yang berbahan utama dari kertas sebanyak 65.989 atau setara dengan 11,6 kg kertas.

 


Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Tangan Pemda

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut, pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur partai politik terkait aturan yang ada. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara serampangan di ruas jalan layang atau Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) memakan korban.

Pasangan suami istri (pasutri) bernama Salim (68) dan Oon (61) kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut akibat APK. Peristiwa yang viral itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menjelaskan kewenangan dan perizinan pemasangan APK berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, sepanjang hal itu dibolehkan Pemda maka KPU tidak memiliki kewenangan melarang.

"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).

Namun demi mencegah hal negatif yang tidak diinginkan, Hasyim berharap ada pemahaman dan kesadaran yang sama untuk saling menjaga keamanan dan keindahan lingkungan saat hendak menaruh APK di sebuah lokasi.

"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," Hasyim menandasi.

Dikonfirmasi terpisah, polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan penertiban APK.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan pihaknya langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pengecekan tersebut didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

"Kanit Intel Polsek Mampang akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan," ujar David.

"Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho/bendera yang membahayakan pengguna jalan," imbuh David menandasi.


Cegah Gesekan Saat Kampanye Akbar, KPU Gandeng Polri untuk Koordinasi Pengamanan

Komisioner KPU RI August Mellaz. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye akbar pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Di mana, para peserta pemilu terutama calon presiden dan wakil presiden dapat melakukan kampanye besar.

Meski pembagian zonasi sudah dipetakan, namun, ada jadwal yang bentrok antara para peserta pemilu atau berada di satu wilayah di hari yang sama. Hal itu, berpotensi terjadi gesekan.

Untuk itu, Komisioner KPU Republik Indonesia August Mellaz mengatakan, akan menggandeng Polri untuk berkoordinasi soal pengamanan. 

"Kami akan jadwalkan rapat koordinasi antara tim paslon, KPU, dengan pihak kepolisian," kata Mellaz seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).

Mellaz memastikan, bentrokan waktu dan tempat sudah disosialisasikan kepada pihak peserta pemilu. Khususnya terkait alasan mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana koordinasinya dengan aparat untuk mencegah timbulnya gesekan.

"Tentu saja, kami juga menyampaikan pertimbangannya bagaimana termasuk bagi kami. Yang jelas sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan,” jelas dia.

Mellaz meminta, sebagai salah satu cara yang bakal diterapkan untuk mencegah adanya gesekan adalah dengan meminta pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas. Tujuannya agar massa dari para peserta pemilu tidak saling bersinggungan.

"Kami sudah komunikasi intensif dengan kepolisian, termasuk salah satunya terkait bagaimana merekayasa arus," tandas Mellaz.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPAI Soroti Bentuk Eksploitasi Anak Saat Kampanye Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya