Menkominfo Mau Buat Kebijakan, Penyedia Internet Kabel Tak Boleh Jual Layanan di Bawah Kecepatan 100 Mbps

Menkominfo berencana membuat kebijakan yang mengharuskan penyedia internet kabel alias fixed broadband untuk menjual paket dengan minimal 100 Mbps.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 25 Jan 2024, 20:00 WIB
Menkominfo Budi Arie (tengah) dalam konferensi pers terkait pemberantasan hoaks jelang Pemilu 2024 (Kemkominfo TV)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan untuk penyedia internet fixed broadband. 

Dalam aturan ini, rencananya para penyedia internet broadband tidak boleh menjual layanan internet yang kecepatannya di bawah 100 Mbps. 

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps," kata Menkominfo Budi Arie dalam keterangan resmi Kominfo, dikutip Kamis (25/1/2024). 

Hal ini lantaran kecepatan internet di Indonesia terbilang rendah jika dibandingkan negara-negara lainnya. Apalagi, internet cepat kini diperlukan untuk mendukung ekonomi digital hingga pemerintahan digital. 

"Untuk mendukung ekonomi digital, masyarakat, dan semuanya yang serba digital, semua ini tidak mungkin dilakukan kalau tidak ada sinyalnya, karena pilar digitalisasi adalah infrastruktur digital," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Menurut Budi Arie Setiadi, kecepatan internet Indonesia masih rendah, dengan angka 24,9 Mbps. 


Kecepatan Internet Indonesia Kalah dengan Negara Lain di Asia Tenggara

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Ia juga bilang, kalau kecepatan internet itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos. "Indonesia hanya unggul (dalam hal kecepatan internet) dibandingkan Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara," kata Budi Arie Setiadi. 

Untuk itulah, ia berencana membuat kebijakan kalau penyedia internet fixed broadband dilarang menjual paket internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. 


Mau Panggil Operator dan APJII

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)

Terkait hal ini, dirinya akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi melalui optimalisasi kecepatan internet. 

Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi saat Kunjungan Kerja ke Balai Monitoring (Balmon) SFR Kelas 1 Palembang. Dalam kunjungan tersebut, Budi Arie menyebut, Balmon Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ditjen SDPPI Kominfo jadi salah satu ujung tombak dalam memantau ketersediaan layanan digital untuk masyarakat. 

Keberadaan Balmon SFR juga menjadi penghubung ekosistem komunikasi dan informatika di daerah. 

"Keberadaan peta jalan digital Indonesia 2021-2021 terdiri dari infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital serta masyarakat digital. Balmon SFR Kelas 1 Palembang bisa turut membantu sosialisasi program-program digitalisasi Kominfo," kata Budi Arie. 

 

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya