Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan mendalami soal klaim selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee alami gangguan jiwa. Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung.
“Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis, (25/1/2024).
Advertisement
Namun demikian, Ade Ary mengaku belum mengetahui soal dugaan gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.
“Kami belum dapat informasi itu,” tuturnya.
Meski demikian Ade mengaku Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima soal permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Betul, jadi Direktorat Reskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” sebutnya.
Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.
Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.
Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Alasan Polisi Langsung Tahan Siskaeee
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara.
Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan.
"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.
Advertisement
Siskaeee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1/2024) malam.
Penahanan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, Siskaeeee resmi dijebolskan ke ruang tahanan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Siskaeee dilakukan upaya paksa penangkapan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Siskaeee ditangkap di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Dia kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.
Dengan dikawal dengan anggota kepolisian tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 19:00 WIB pada Rabu (24/1/2024).
Pantauan di lapangan, Siskaeee mengenakan outfit crop top cokleat dibalut blazer hitam dan celana bahan berwarna hitam. Terlihat tangan Siskaeee ditutup kain berwana kain berwarna hitam Siskaeee turun dari mobil, dua anggota polisi wanita (polwan) mengandeng hingga masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka