China dan Singapura Sepakat Bebas Visa 30 Hari Mulai 9 Februari

Perwakilan pemerintah dari Singapura dan China menandatangani perjanjian bebas visa ini pada Kamis (25/1/2024).

oleh Khairisa Ferida diperbarui 25 Jan 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi Singapura (AP/Wong Maye-E)

Liputan6.com, Singapura - Singapura dan China menyetujui kebijakan bebas visa selama 30 hari bagi warga negara mereka, hampir dua bulan setelah proposal ini pertama kali diumumkan.

Perwakilan pemerintah dari kedua belah pihak menandatangani perjanjian tersebut pada Kamis (25/1/2024). Praktik bebas visa antara Singapura dan China ini secara resmi mulai berlaku pada 9 Februari, menjelang Tahun Baru Imlek. Demikian seperti dilansir CNA.

Berdasarkan perjanjian tersebut, warga negara Singapura dan China yang memegang paspor biasa dapat memasuki China atau Singapura tanpa visa selama tidak lebih dari 30 hari jika mereka bepergian untuk urusan bisnis, jalan-jalan, atau urusan pribadi lainnya.

Mereka yang berencana untuk melakukan aktivitas yang memerlukan persetujuan sebelumnya, seperti bekerja atau berkenaan pembuatan berita atau berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari, masih harus mendapatkan visa yang relevan.

Warga Singapura yang memegang paspor biasa saat ini dapat memasuki China tanpa visa selama 15 hari untuk tujuan seperti jalan-jalan, mengunjungi keluarga, dan bisnis. China melanjutkan kembali pengaturan ini pada Juli tahun lalu, lebih dari tiga tahun setelah ditangguhkan karena pandemi COVID-19.

Sementara itu, warga negara China saat ini memerlukan visa untuk memasuki Singapura.


Tidak Ada Pengembalian Biaya

Para pengunjung mengenakan masker saat berjalan di Kota Terlarang, Beijing, China, Jumat (1/5/2020). Kota Terlarang kembali dibuka setelah ditutup lebih dari tiga bulan karena pandemi virus corona COVID-19. (AP Photo/Mark Schiefelbein)

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) mengatakan tidak akan ada pengembalian biaya pemrosesan visa bagi pelancong yang telah mengajukan visa sebelumnya.

"Berdasarkan perjanjian jangka panjang, pemegang paspor diplomatik, urusan publik, dan dinas yang dikeluarkan oleh Republik Rakyat China dibebaskan dari persyaratan visa untuk tinggal hingga 30 hari di Singapura," tambah ICA dalam siaran persnya.

Selain itu, pemegang semua dokumen perjalanan lain yang dikeluarkan oleh China harus terus mengajukan permohonan visa masuk sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

"Perjanjian pembebasan visa selama 30 hari ini akan memberikan kenyamanan yang lebih besar bagi warga negara Singapura dan China yang bepergian ke negara masing-masing untuk keperluan bisnis dan liburan," tulis Kedutaan Besar Singapura di Beijing dalam unggahan di Facebook pada Kamis.

"Hal ini juga akan memperkuat hubungan antar masyarakat, mendorong saling pengertian, dan memberikan peluang ekonomi yang lebih besar bagi Singapura dan warga Singapura."

Kedutaan Singapura di Beijing menambahkan bahwa pihaknya menantikan lebih banyak perjalanan bisnis, pariwisata, dan pertukaran antara kedua negara.


Diumumkan Hampir 2 Bulan Lalu

Ilustrasi paspor dan visa. (Dok. Pixabay)

Rencana perjanjian pembebasan visa bersama selama 30 hari diumumkan hampir dua bulan lalu, tepatnya pada forum bilateral tahunan tingkat tertinggi antara Singapura dan China.

Pertemuan Dewan Gabungan untuk Kerja Sama Bilateral ke-19 untuk pertama kalinya dipimpin bersama oleh Wakil Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dan Wakil Perdana Menteri China Ding Xuexiang.

Pada saat itu, Ding mengatakan pengaturan bebas visa akan memberikan kenyamanan yang lebih besar bagi pertukaran antar masyarakat.

Kesepakatan tersebut, kata ICA, kemudian ditegaskan melalui pertukaran nota diplomatik antara Singapura dan China.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya